oleh

Satgas Covid-19 Optimalkan Operasi Yustisi, 29 Terjaring di Kamang Magek

Kamang Magek, siberindo — Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Agam intensifkan operasi yustisi penerapan Perda 06-2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di berbagai wilayah. Seperti halnya di wilayah kecamatan Kamang Magek, Senin,(21/6) tim gabungan menggelar operasi yustisi, dan berhasil menjaring 29 orang warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker saat menjalankan aktivitas. Informasi yang diperoleh kaba12.com dari Kadinas Pol.PP-Damkar Agam Kurniawan Syahputra, pihaknya bersama tim gabungan secara intensif menggelar operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu belakangan kembali meningkat di kabupaten Agam.
Baca Juga  Pemerintah Harus Intervensi, Selamatkan Harga Gambir Sumbar
Dijelaskan, operasi yustisi yang digelar di Kamang Magek, tercatat sebayak 29 warga yang terjaring operasi yang dipusatkan di pasar dan beberapa lokasi keramaian, dimana dari 29 orang tersebut, 21 orang disangsi sosial dnegan membersihkan fasilitas umum dan 8 orang membayar denda masing-masing Rp.100.000 yang dimasukkan ke kas daerah, “ seluruh pelanggar juga mausk daftar sipelada covid-19,” jelasnya.
Baca Juga  Jelang Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember, Panwascam Sungai Limau Gelar Patroli
Ditambahkan Kurniawan Syahputra, operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari unsur Satpol.PP-Damkar, BPBD, TNI-Polri, Dishub, Dinkes bersama pemerintah kecamatan dan nagari itu diyakinkan akan terus berlanjut, mengingat potensi penyebaran Covid-19 masih tinggi. Kadinas Pol.PP-Damkar Agam itu berharap, seluruh elemen masyarakat tidak tidak lalai dan selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatana, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak aman dan rajin mencuci tangan dengan sabun, “peran warga menyelamatkan nyawa semua orang di sekeliling kita, “ungkap Kurniawan Syahputra.
Baca Juga  Nanti Malam, Sekda Bukittinggi Definitif Dilantik
HARMEN/kaba12.com

Komentar

News Feed