Kamang Magek, siberindo — Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Agam intensifkan operasi yustisi penerapan Perda 06-2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di berbagai wilayah.
Seperti halnya di wilayah kecamatan Kamang Magek, Senin,(21/6) tim gabungan menggelar operasi yustisi, dan berhasil menjaring 29 orang warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker saat menjalankan aktivitas.
Informasi yang diperoleh kaba12.com dari Kadinas Pol.PP-Damkar Agam Kurniawan Syahputra, pihaknya bersama tim gabungan secara intensif menggelar operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang beberapa waktu belakangan kembali meningkat di kabupaten Agam.
Dijelaskan, operasi yustisi yang digelar di Kamang Magek, tercatat sebayak 29 warga yang terjaring operasi yang dipusatkan di pasar dan beberapa lokasi keramaian, dimana dari 29 orang tersebut, 21 orang disangsi sosial dnegan membersihkan fasilitas umum dan 8 orang membayar denda masing-masing Rp.100.000 yang dimasukkan ke kas daerah, “ seluruh pelanggar juga mausk daftar sipelada covid-19,” jelasnya.
Ditambahkan Kurniawan Syahputra, operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari unsur Satpol.PP-Damkar, BPBD, TNI-Polri, Dishub, Dinkes bersama pemerintah kecamatan dan nagari itu diyakinkan akan terus berlanjut, mengingat potensi penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Kadinas Pol.PP-Damkar Agam itu berharap, seluruh elemen masyarakat tidak tidak lalai dan selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatana, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak aman dan rajin mencuci tangan dengan sabun, “peran warga menyelamatkan nyawa semua orang di sekeliling kita, “ungkap Kurniawan Syahputra.
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Siberindo.co – Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang Angkatan 1988 adakan berbuka bersama (Bukber), Rabu (11/3/2026) malam di Rumah Makan Pondok
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada
Komentar