SUNGAI LIMAU, Siberindo.co – Panwascam Sungai Limau mulai pukul 00.01 Minggu (6/12/2020) dini hari melakulan patroli politik uang. Kami berkumpul di kantor Panwascam Sungai Limau dan didampingi Kanit Intel Polsek Sungai Limau Bripka Safriyadi. Patroli dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Sungai Limau dan melibatkan PTPS melakukan patroli di wilayah TPS masing-masing.
Demikian diungkapkan Ketua Panwascam Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Jupmaidi Ilham, Minggu (6/12/2020) di sela-sela patrol. Dikatakan Jupmaidi, usai patroli diteruskan siangnya menyebarkan brosur himbauan sanksi pidana sesuai UU Pilkada Pasal (187A) ayat 1 dan 2 bagi pemberi dan sipenerima ke tengah masyarakat. Kami juga mengingatkan PTPS agar berkomunikasi dengan PKD-nya.
Menurut Jupmaidi, berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor S-0822 K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 dan setelah mengikuti zoom meeting bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, sesuai undangan No.269/K.Bawaslu-Prov.SB-O5/TU.03/XII/2020 Perihal Apel Patroli Gabungan Pengawasan Anti Politik Uang.
Disamping melakukan patroli Panwascam Sungai Limau juga melakukan pengawasan logistik yang telah distribusikan oleh KPU Padang Pariaman yang terletak di sekretariat PPK Sungai Limau. “Terkait penertiban APK kami berujuk ke PKPU Nomor 11 tahun 2020 Pasal 31,” imbuh Jupmaidi Ilham.
Jupmaidi Ilham juga mengajak masyarakat Sungai Limau agar memberitahukan ke jajaran Panwascam Sungai Limau jika ada temuan terhadap money politik ini atau langsung datang dan melaporkan ke Panwascam Sungai Limau. “Kantor kami buka selama 24 jam semasa hari tenang ini sampai hari H pemilihan, Rabu 9 Desember 2020. Laporan masyarakat akan kami proses ketika terpenuhi syarat formil dan materilnya,” tutur Jupmaidi. (at)











Komentar