oleh

Paripurna DPRD Agam Bahas Ranperda RTRW, Bupati Agam Sampaikan Nota Penjelasan

Lubukbasung, siberindo.co — DPRD Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam Tahun 2021 – 2041, Senin (18/10) di ruang sidang utama DPRD Agam. Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, dan Irfan Amran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plt. Sekda Jetson, Asisten, Forkopimda, para anggota DPRD Agam, Kapala OPD Pemkab.Agam dan undangan lain.
Baca Juga  Sudah Diduga, Hariadi Terpilih Aklamasi Pimpin DPW PPP Sumbar
Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati yang diwakili Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menyebutkan, RTRW Kabupaten Agam Tahun 2010 – 2030 telah menjadi Peraturan Daerah melalui Perda Nomor 13 tahun 2011 sehingga telah mengikat seluruh komponen daerah dalam melaksanakan RTRW tersebut, diantaranya yakni sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, yakni RJPD dan RJPMD.
Irwan Fikri menyebutkan, perlu adanya revisi RTRW Kabupaten Agam tahun 2010 – 2030 berdasarkan hasil peninjauan kembali yang dilaksanakan tahun 2016 lalu dan upaya revisi RTRW Tahun 2010 – 2030 dalam rangka percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta dinamika perkembangan Kabupaten Agam.
Baca Juga  Walikota Bukittinggi Dukung Kehadiran GP Ansor di Bukittinggi
“Tahapan yang telah dilaksanakan dalam rangka penetapan Perda telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang terakhir sudah adanya persetujuan Subtansi II oleh Kementrian ATR/ BPN atas Rancangan Perda tentang Rencana RTRW KAbupaten Agam tahun 2021 – 2041 No. PB. 01/471- 200/IX/ 2021 tanggal 24 September 2021,” jelasnya. Irwan Fikri mengharapkan agar Nota Penjelasan Ranperda RTRW dapat membantu anggota dewan dalam memahami subtansi dari Ranperda yang di ajukan.
Baca Juga  Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tanjung Raya, Pelanggar Prokes Didenda Rp 100 Ribu
“Kami berharap Nota Penjelasan ini dapat membantu anggota DPRD dalam memahami subtansi dari Ranperda yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya,” ujarnya. HARMEN/kaba12.com

Komentar

News Feed