Jakarta, Siberindo.co — Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat (26/8) dini hari seperti relis yang diterima kaba12.com.
“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
Sijunjung, Siberindo Konsolidasi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung (Sumbar) terus dilakukan, mulai dari pembenahan pengurus LKAAM Kecamatan dan
Bayang, Siberindo Setelah terjadi perpecahan selama hampir lima tahun, akhirnya Ninik Mamak di Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan,
Sijunjung, Siberindo Kepastian Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung yang definitif segera akan terwujud, karena gerak cepat yang
Padang, Siberindo Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar H. Amasrul, SH melaporkan kepada Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, bahwa Sumbar berhasil
Sijunjung, Siberindo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) ke