Lubukbasung, siberindo.co — Kabupaten Agam masih menyisakan 8 kasus aktif Covid-19 menyusul tidak adanya penambahan kasus terkonfirmasi, pasien sembuh maupun warga yang meninggal dunia akibat virus corona Kamis,(21/10) ini.
Kondisi ini, sama dengan data pandemic Covid-19 kabupaten Agam Rabu,(20/10) tidak saat ini, tersisa 8 kasus aktif masing-masing 1 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan 7 orang warga menjalani isolasi mandiri.
Hal itu dibenarkan Yosefriawan, Asisten II Sekab.Agam, selaku Koordinator Bidang Data-Sosialisasi Satgas Penanganan Covid-19 Agam, yang mengaku gembira dengan perkembangan tersebut.
Dijelaskan, 8 kasus aktif di kabupaten Agam saat ini masing-masing berasal dari kecamatan IV Koto 3 kasus, kecamatan Baso dan Kamang Magek masing-masing 2 kasus dan 1 kasus dari IV Angkek.
Yosefriawan berharap, seluruh kasus aktif di kabupaten Agam bisa berada di posisi nol, dan tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi baru.
Untuk memposisikan hal itu, Asisten II Sekab.Agam itu, berharap, seluruh masyarakat berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran virus corona itu, dengan selalu mentaati protokol kesehatan.
“ Selalu pakai masker, jaga jarak aman hindari kerumuman, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan selalu jaga imun tubuh agar terhindar dari paparan virus corona itu, serta ikuti vaksinasi yang sedang gencar dilakukan pemerintah saat ini, “ harap Yosefriawan lagi.
Siberindo.c0 – Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Muttaqin Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang Reni Guslina, S.Pd meraih juara harapan II pada
Siberindo.co – Taman Budaya Sumatra Barat memiliki potensi besar untuk menjadi pusat revitalisasi mental sadar budaya. Namun, potensi ini hanya dapat terwujud
Siberindo.co – Dinas Pariwisata Kota Padang , Yudi Indra Syani, siap mendukung kesuksesan Internasional Minangkabau Literacy Festival (IMLF) ketiga pada 8-12 Mei
Siberindo.co- Negara memajukan kebudayaan Indonesia di tengah peradaban dunia sesungguhnya amanah Pasal 32 UUD 45. Tapi kita tak begitu memerhatikan pasal 32
Komentar