Banuhampu, siberindo.co — Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Agam kembali menggelar operasi yustisi rutin.
Operasi yustisi Selasa, (21/9) digelar di wilayah kecamatan Banuhampu melibatkan berbagai unsur gabungan dari BPBD, Satpol. PP, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan nagari serta para relawan yang menyisir pasa Padanglua, dan mobile ke berbagai lokasi.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang warga yang melanggar prokes, yang langsung diamankan dan diberi sangsi, 7 orang menjalani sangsi sosial dan 1 orang membayar denda.
Operasi yustisi tim gabungan Satgas Penangan Covid-19 Agam itu dibenarkan M. Lutfie, AR, Kalaksa BPBD Agam yang menyebutkan, operasi yang digelar merupakan operasi rutin ke seluruh wilayah Kabupaten Agam.
Dijelaskan, sesuai hasil keputusan satgas, operasi yustisi menjadi salah satu kegiatan rutin yang akan di laksanakan tim gabungan ke seluruh wilayah Kabupaten Agam dalam upaya memaksimalkan penerapan prokes pada masyarakat.
Kalaksa BPBD Agam itu mengharapkan masyarakat untuk berperan maksimal dalam mentaati prokes itu sendiri karena hal itu penting sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
” Selalu pakai masker, jaga jarak aman, hindari kerumunan, jaga imun tubuh dan langkah-langkah lain dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Peran dan ketaatan masyarakat sangat menentukan, ” tegas M. Lutfie lagi.
BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menggerakkan kembali ekonomi Batam. Namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin menyambut baik rencana pembuatan Newsroom (ruang berita) yang digagas
Komentar