Sumbar, Siberindo.co – Warga Kota Padang Sumatera Barat mulai lega dengan dibolehkannya melaksanakan pesta/resepsi pernikahan.
Selama ini sejak adanya wabah covid 19 aktifitas warga dibatasi/stagnan, baik untuk resepsi maupun sholat berjemaah di masjid.
Kini Pemerintah Kota Padang telah membolehkan warganya menggelar pesta pernikahan.
Wali Kota Padang Mahyeldi sengaja mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola Hidup Baru.

Surat tersebut diharapakan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19,sebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi.
“Dalam rangka menindaklanjuti upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan di kota Padang harus memiliki persyaratan,” ungkapnya Jumat (17/17/2020).
Edi didampingi Kabag Protokol dan Pimpinan Amrizal Rengganis, menyebutkan, beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda.
Setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, dan tuan rumah menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer, termogan.
Kecuali itu warga yang berhajatan harus membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.
“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Disease 2019,” tukuknya. (zln/rel).











Komentar