Lubukbasung, Siberindo.co — Sebanyak 158 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubukbasung, mendapatkan remisi umum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI HUT RI ke-76 Tahun 2021.
Penyerahan remisi itu diberikan secara simbolis Bupati Agam Andri Warman bersama Suroto, Kepala Lapas Klas IIB Lubukbasung Selasa (17/8) di Padang Lansano, disaksikan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekab.Agam M.Dt.Maruhun, bersama unsur Forkopimda Plus, Kabupaten Agam, usai
Prosesi penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas tahun ini, berbeda dibanding tahun sebelumnya, karena dimasa pandemic, acara resmi digelar secara virtual secara nasional yang dipusatkan di propinsi Jawa Tengah.
Mengutip amcnews.com, menurut Kepala Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Suroto, menjelaskan, pengurangan masa hukuman bagi 158 warga binaan, merupakan hasil keputusan Kemenkumham RI, dari 163 orang yang diusulkan.
Disebutkan, napi yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang saat ini menjalani masa hukuman pidana karena beberapa kasus diantaranya, kasus perlindungan anak, asusila, narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Bupati Agam Dr. Andri Warman kepada warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan selamat dan terimakasihnya karena sudah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Ia meminta warga binaan agar mempertahankan masa kelakukan baik selama dalam tahanan, sehingga bisa segera bebas dari masa hukuman, ” remisi yang diberikan pemerintah merupakan reward, karena berkeluan baik, dan hal itu harus terus dipertahankan, agar cepat bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga,”sebut Andri Warman.
HARMEN/kaba12.com
BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menggerakkan kembali ekonomi Batam. Namun masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aziz Syamsuddin menyambut baik rencana pembuatan Newsroom (ruang berita) yang digagas
Komentar