oleh

Kakamenag Sumbar Turunkan Tim Kalibrasi Arah Kiblat ke Daerah

Padang, Siberindo.co- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat turunkan Tim Kalibrasi Arah Kiblat ke daerah untuk bimbingan teknis kariblasi arah kiblat bagi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam yang bertugas di 173 KUA se Sumatera Barat.

Mengingat Sholat sebagai ibadah mabdah dan fardhu a’in bagi setiap individu masyarakat yang beragama Islam, maka sangat perlu dikaji sarat dan rukunnya, supaya sholat itu sah dan diterima oleh Allah SWT. Tim yang diturunkan  berjumalah tiga orang,  dipimpin  Ahmad Muzami,S.Ag.MH, Ihsanul Fikri S.Hi sebagai Teknis dan Pertiwi Immawati SE sebagai Administrasi.

Ketua Tim Ahmad Muzami yang  memberikan bimbingan teknis di KUA X Koto Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (14/10/2022), mengatakan salah satu syarat sah sholat itu adalah menghadap kiblat ke Ka’bah/ Masjidil Haram di Makkah Al Mukarromah. “Berdasarkan kondisi itu,  Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat Dr.H.Helmi M.Ag menurunkan tim ke setiap kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk memberikan bimbingan teknis kariblasi arah kiblat bagi Penghulu dan Penyuluh Agama Islam yang bertugas di 173 KUA se Sumatera Barat,” kata Ahmad Muzami.

Baca Juga  Musyorkab KONI Kab Solok Dituduh Langgar AD/ART, KONI Sumbar Akan Lakukan Investigasi

Menurut  Muzami,  dari sepuluh layanan di KUA,  kalibrasi Arah Kiblat adalah 1 layanan masyarakat yang wajib ada dan SDM-nya harus tersedia di setiap KUA Revitalisasi di Sumatera Barat. Perlu diperhatikan,  1 milimeter saja melenceng arah kiblat di Sumatera Barat maka 120 KM arah kiblat kita melenceng ke kiri atau kanan Ka’bah.

Baca Juga  Raih Juara, Perbasi Bukittinggi Siapkan Atlit Untuk Porprov dan PON 2022

Agar  tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah jamaah, kata Muzami, mesjid dan masyarakat,  sebelum arah kiblat diukur ulang, atau pembangunan masjid baru ada baiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu. Setelah sepakat barulah disampaikan surat permohonan pengukuran arah kiblat ke KUA/Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota atau langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama   Prov Sumatera Barat di Padang, dengan melampir fotocopi hasil musyawarah dan absen rapat, ujar Muzami mengakiri. (at)

News Feed