Lubukbasung, siberindo.co — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang akan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis Javanica) di sebuah warung depan SMAN 1 Matur, Kabupaten Agam, Sabtu (13/11) kemarin.
Ke tiga pelaku itu berinisial NH (40), DF (37) warga Nagari Ampek Koto, Palembayan, dan AC (31) warga Nagari Sungai Pua, Palembayan.
Dari tangan para pelaku tim gabungan mengamankan 2 bungkusan berisi sisik trenggiling, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 3 buah handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan keterangan awal ke tiga pelaku yang diperiksa penyidik, tim gabungan kembali bergerak dan mengamankan pelaku lainnya inisial JF (30) di Bukittinggi, dan RN (44) di Palembayan. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan warga Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
“Total ada lima orang pelaku yang diamankan dalam operasi penangkapan tersebut yakni NH, DF, AC, JF, dan RN. Ke lima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mako Polres Agam,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Minggu (14/11).
Ia menyebutkan, pelaku inisial NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada jajaran Polres Agam dan Polres Bukittinggi yang telah berupaya melakukan penindakan terhadap para pelaku yang melanggar undang-undang.
Ardi mengatakan, tim gabungan saat ini masih terus bekerja dilapangan guna menulusuri informasi-informasi yang berkembang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan.
“BKSDA Sumatera Barat bekerjasama dengan seluruh pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi. Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar,” jelas Ardi Andono.
(Bryan/KABA12.com)
Transformasi digital dalam birokrasi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tidak hanya membawa kemudahan layanan publik, tetapi juga memunculkan konsekuensi hukum
Siberindo.co – Alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Padang Angkatan 1988 adakan berbuka bersama (Bukber), Rabu (11/3/2026) malam di Rumah Makan Pondok
Catatan Seorang Deklarator PERADI PROFESIONAL Oleh: DR. Hendra Dinatha, S.H., M.H. Deklarator PERADI PROFESIONAL dan Juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, Jakarta Abstrak
JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi digelar pada
Komentar