oleh

Tim Gabungan Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Agam

Lubukbasung, siberindo.co — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang akan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis Javanica) di sebuah warung depan SMAN 1 Matur, Kabupaten Agam, Sabtu (13/11) kemarin. Ke tiga pelaku itu berinisial NH (40), DF (37) warga Nagari Ampek Koto, Palembayan, dan AC (31) warga Nagari Sungai Pua, Palembayan. Dari tangan para pelaku tim gabungan mengamankan 2 bungkusan berisi sisik trenggiling, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 3 buah handphone yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga  Sumbar Kecam Israel, Gubernur Mahyeldi Lepas Aksi Solidaritas untuk Palestina
Berdasarkan keterangan awal ke tiga pelaku yang diperiksa penyidik, tim gabungan kembali bergerak dan mengamankan pelaku lainnya inisial JF (30) di Bukittinggi, dan RN (44) di Palembayan. Diketahui, kedua pelaku itu merupakan warga Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. “Total ada lima orang pelaku yang diamankan dalam operasi penangkapan tersebut yakni NH, DF, AC, JF, dan RN. Ke lima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mako Polres Agam,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Minggu (14/11). Ia menyebutkan, pelaku inisial NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Baca Juga  Kadis Kesehatan Padang Pariaman: Tingkatkan Derajat Kesmas Dengan AMP
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sisik trenggiling sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Sementara itu, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada jajaran Polres Agam dan Polres Bukittinggi yang telah berupaya melakukan penindakan terhadap para pelaku yang melanggar undang-undang.
Baca Juga  Kunjungi UNU Sumbar, Waketum PBNU Janji Bantu Pengembangannya
Ardi mengatakan, tim gabungan saat ini masih terus bekerja dilapangan guna menulusuri informasi-informasi yang berkembang. Sebab, tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan. “BKSDA Sumatera Barat bekerjasama dengan seluruh pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi. Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar,” jelas Ardi Andono. (Bryan/KABA12.com)

Komentar

News Feed