oleh

Pasangan Suami Istri di Bukittinggi, Diciduk Polisi sedang Membungkus Paket Sabu

SUMBAR, Siberindo – Pasangan suami istri berinisial SB (37) dan IS (43) terciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, sedang membungkus paket-paket sabu di rumahnya di Jln Syech Ibrahim Musa, Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, SIK, MH, Senin (14/06/2021) kepada minangsatu.com jejaring siberindo.co di Sumbar, membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, pada Sabtu (12/6) sore sekira pukul 17.30 wib. Saat penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, berhasil menemukan 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba diduga jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, menyampaikan penangkapan pasangan suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan Tim di lapangan. Dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya
selain disita sejumkah paket Narkoba jenis sabu, juga 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit hp merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong berserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok U Mild.

Baca Juga  Dua Rumah dan Dua Mobil, Ludes Terbakar di Kab. Pasaman, Sumbar

Dijelaskan AKP Aleyxi, setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan pasangan suami istri berinisial SB (37) dan IS (43) Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) di dalam sebuah rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Dari penangkapan di rumah F tersebut, Tim menyita berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, 1 (satu) unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah), 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru muda, 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Levis.

Baca Juga  Polres Tanah Datar Amankan 2 Orang Penadah dan Pengedar Narkoba

Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH.

Komentar

News Feed