oleh

Korban Investasi Bodong Diperiksa Polda

Bukittinggi, siberindo.co — Sejumlah korban investasi bodong di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjalani pemeriksaan polisi.

Sejumlah korban diminta datang untuk diminta keterangan sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, M. Nur Idris dari Kantor Pengacara M. Nur Idris & Associates di Polda Sumbar, Senin (13/09).

Kuasa hukum korban investasi bodong, M. Nur Idris, membenarkan sejumlah korban diminta keterangan sebagai saksi untuk mendukung laporan polisi 28 Agustus 2021 lalu. Dihadapan penyidik korban menyampaikan kronologis proses mulai investasi hingga hingga kerugian yang dialaminya, akibat iming-iming janji manis terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya (seller) berinisial WH dan WR.

Baca Juga  Jelang Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember, Panwascam Sungai Limau Gelar Patroli

“Tadi kami dampingi terlapor dan korban untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polda terkait investasi bodong. Namun untuk hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus tidak dapat kami sampaikan. Silahkan nanti dikonfirmasikan kepada penyidik Polda Sumbar” ujar M. Nur Idris usai mendampingi pelapor di Polda Sumbar.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi rata alami kerugian dua juta sampai ratusan juta, karena tidak ada lagi diberikan keuntungan bagi hasil termasuk pengembalian modal karena ternyata pengelolaan mukena dan selendang yang diiming-iming dulu itu ternyata fiktif atau tidak ada.

Baca Juga  Pesantren Nurul Yaqin Hasaniyah di Kota Pariaman Diresmikan

“Jadi awalnya ini penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat photo-photo pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar Sumbar. Ternyata photo-photo itu adalah diambil dari google yang di screenshot dan photo mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” tegas M. Nur Idris.

Baca Juga  Pasca Longsor, Jalur Kelok 44 Kembali Normal

(Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed