oleh

5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warido Berhasil Diamankan Polres Payakumbuh

5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warido Berhasil Diamankan Polres Payakumbuh

SUMBAR, Siberindo- Jajaran Polres Kota Payakumbuh, Sumatera Barat gerak cepat. Dalam waktu lima hari berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Tragedi kasus pengeroyokan itu terjadi Senin 7/9 ,pkl 03,00 wib lokasi dekat SMPN 7 Payakumbuh , Kelurahan Napar ,Kec.Payakumbuh Utara . Ada lima pelaku ,tiga diantara nya masih dibawah umur.

Korban Warido Ara Fiska (23) sempat dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina , namun malang baginya pkl 14.00 siang korban meninggal ungkap Kapolres AKBP Alex Prawira , SH,SIK pada wartawan .

Baca Juga  Bupati Solok Marah! Gubernur Tak Beritahu Ketika Datang ke Daerahnya

Kapolres Alex Prawira didampingi waka nya Kompol Jerry dan satreskrim AKP.Mochamat Risidi , menyebutkan, lima pelaku berinisial AMD (20), IR (18), BPR (17), MI (17), RMRS (17).

Mereka diamankan dengan tempat yang berbeda ,dan satu orang pelaku dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah , jelas Kapolres Alex .

Motif peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain karena cemburu . Pelaku SMD (20), cemburu kepada korban karena pacarnya berinisial “YL” diganggu korban , kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya dan memancing korban untuk segera datang di TKP.

Baca Juga  Balai Pustaka "Pulang Kampung", Segera Luncurkan Film Sitti Nurbaya

Rencana pengeroyokan muncul seketika saat mereka sedang kumpul di rumah salah satu tersangka , sehingga muncul niat untuk melakukan perbuatan bejat mereka kepada korban.

Jajaran kepolisian pada Selasa 8/9 mengamankan tiga pelaku , sehingga dilanjutkan pengembangan , dan esok hari nya Rabu 9/9 pihaknya menghimbau dua pelaku agar menyerahkan diri .

Dari imbauan akhirnya dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh pada Kamis 10/9, ungkap Kapolres.

Baca Juga  Pemoge di Bawah Umur Keroyok Anggota TNI Diganjar 3,5 Bulan Kurungan, SIM Dicabut

Pelaku dijerat pasal 170 (1) ke 3 e dan jo pasal 351 (3) jo pasal 353 ( 3) jo 53 jo 56 KUHP , tindak pidana kekerasan secara ber-sama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan direncana lebih awal .

Kapolres Alex Prawira mengimbau para orang tua dan sekaligus perangkat Nagari untuk memperhatikan anak2, pemuda .

Jangan sampai mereka menjadi pelaku dan korban seperti yang terjadi pada saat ini .Berikan perhatian , untuk mengantisipasi terjadinya yang tidak kita inginkan seperti saat ini . ( Yet ).

Komentar

News Feed