oleh

5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warido Berhasil Diamankan Polres Payakumbuh

5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warido Berhasil Diamankan Polres Payakumbuh

SUMBAR, Siberindo- Jajaran Polres Kota Payakumbuh, Sumatera Barat gerak cepat. Dalam waktu lima hari berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Tragedi kasus pengeroyokan itu terjadi Senin 7/9 ,pkl 03,00 wib lokasi dekat SMPN 7 Payakumbuh , Kelurahan Napar ,Kec.Payakumbuh Utara . Ada lima pelaku ,tiga diantara nya masih dibawah umur.

Korban Warido Ara Fiska (23) sempat dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina , namun malang baginya pkl 14.00 siang korban meninggal ungkap Kapolres AKBP Alex Prawira , SH,SIK pada wartawan .

Baca Juga  Moment Foto Toleransi dan Kerukunan Antarkan Febri Irwandi Juara Lomba Foto Kemenkumham

Kapolres Alex Prawira didampingi waka nya Kompol Jerry dan satreskrim AKP.Mochamat Risidi , menyebutkan, lima pelaku berinisial AMD (20), IR (18), BPR (17), MI (17), RMRS (17).

Mereka diamankan dengan tempat yang berbeda ,dan satu orang pelaku dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah , jelas Kapolres Alex .

Motif peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain karena cemburu . Pelaku SMD (20), cemburu kepada korban karena pacarnya berinisial “YL” diganggu korban , kemudian pelaku membajak akun facebook pacarnya dan memancing korban untuk segera datang di TKP.

Baca Juga  Gubernur Irwan Prayitno; Maju Dan Berjayalah Brimob Kebanggaan Rakyat

Rencana pengeroyokan muncul seketika saat mereka sedang kumpul di rumah salah satu tersangka , sehingga muncul niat untuk melakukan perbuatan bejat mereka kepada korban.

Jajaran kepolisian pada Selasa 8/9 mengamankan tiga pelaku , sehingga dilanjutkan pengembangan , dan esok hari nya Rabu 9/9 pihaknya menghimbau dua pelaku agar menyerahkan diri .

Dari imbauan akhirnya dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Payakumbuh pada Kamis 10/9, ungkap Kapolres.

Baca Juga  The Cultures Of Batipuah Digelar 15 Hari Usai Lebaran

Pelaku dijerat pasal 170 (1) ke 3 e dan jo pasal 351 (3) jo pasal 353 ( 3) jo 53 jo 56 KUHP , tindak pidana kekerasan secara ber-sama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan direncana lebih awal .

Kapolres Alex Prawira mengimbau para orang tua dan sekaligus perangkat Nagari untuk memperhatikan anak2, pemuda .

Jangan sampai mereka menjadi pelaku dan korban seperti yang terjadi pada saat ini .Berikan perhatian , untuk mengantisipasi terjadinya yang tidak kita inginkan seperti saat ini . ( Yet ).

Komentar

News Feed