oleh

Gali Informasi Terkait Guru P3K dan Zonasi Siswa Baru, Komisi IV DPRD Agam Kunjungi Disdik Sumbar

Padang, siberindo.co — Gali informasi dan masukan terkait dengan regulasi dan sistim penerimaan guru P3K dan sistim zonasi penerimaan siswa baru, jajaran Komisi IV DPRD Agam gelar kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Rabu,(8/12) kemarin. Rombongan Komisi IV DPRD Agam yang dipimpin Erdinal,S,Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran itu disambut Sekretaris Disdik Sumbar dan para kepala bidang di Disdik Sumbar tersebut. Dalam kunker tersebut, komisi IV DPRD Agam yang berjumlah 15 orang tersebut, menfokuskan pembahasan terkait dengan sistim rekretment guru P3K, dan sistim zonasi penerimaan siswa baru yang beberapa waktu belakangan sempat menjadi polemic ditengah masyarakat. ” Kunker ini, bertujuan untuk sharing dan tukar pendapat mengenai guru P3K dan keresahan orang tua murid tentang zonasi penerimaan siswa didik baru,” jelas Erdinal.
Baca Juga  “Dekatkan Layanan Untuk Masyarakat “, Disdukcapil Agam Rekam e-KTP ke Rumah Warga
Sementara menurut Kemudian, Drs. Sadrianto, M.Pd, sekretaris Disdik Sumba, memaparkan terkait keresahan para orang tua mengenai zonasi penerimaan siswa didik baru, “kami terus berupaya semaksimal mungkin dengan sistem PPDB zonasi ini, karena sudah diatur dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, “ jelasnya. Terkait penerimaan guru P3K saat ini, pihaknya tengah melaksanakan seleksi tahap II, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian proses seleksi yang melibatkan berbagai unsur terkait. Dalam sesi disuse, Yopi Eka Anroni anggota DPRD Komisi IV mempertanyakan mengenai PPDB Nasional yang banyak mengecewakan bagi orang tua siswa, sistem PPBD berskala Nasional berdasarkan zonasi atau jarak tempuh rumah siswa. Yang sangat disayangkan, PPDB sistim zonasi ini bagi siswa berprestasi yang ingin bersekolah di sekolah favorit terkendala dengan jarak tempat tinggalnya.
Baca Juga  Paripurna RAPBD 2022 DPRD Agam, Proyeksi Anggaran 2022 Capai Rp.1,477 Triliun
“ Ini sangat merugikan siswa itu sendiri. Selain itu sistem zonasi tersebut juga ada yang memanipulasi data siswa sendiri. Disdik Sumbar harus mencarikan solusi kedepannya,”sebutnya. Sementara, AR. Yutinof dari fraksi Golkar juga menanyakan tentang formasi guru anggaran tahun 2021/2022, ” saat ini banyak guru honor di berbagai sekolah tetapi kenapa tidak adanya formasi penerimaan guru honor tersebut, “ ujarnya. Selain itu,juga dipertanyakan, apakah setiap siswa yang mau mendaftar di sekolah baru diwajibkan untuk vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah. Menanggapi hal tersebut, jajaran Dinas Pendidikan Sumbar, menjelaskan mengenai tidak adanya formasi penerimaan guru-guru sedangkan banyaknya guru-guru honor di sekolah, karena tidak adanya anggaran di APBD kabupaten – kota di Sumbar,
Baca Juga  Praktisi Hukum: AI, Siswa Harus Bijak Menggunakannya
Terkait dugaan memanipulasi data siswa dalam PPBD akan ada sanksi sesuai dalam Pergub.Sumbar sementara terkait kewajiban vaksinasi bagi siswa baru, sepenuhnya merupakan kewenangan daerah masing-masing, namun bagi siswa yang belum divaksin dianjurkan untuk belajar daring dari rumah masing-masing. Terkait respon dan penjelasan jajaan Disdik Sumbar itu, pihak komisi IV DPRD Agam sendiri mengaku puas dan memberi apresiasi, apalagi dengan langkah pro-aktif yang dilakukan Disdik Sumbar terkait dalam masa sistim zonasi penerimaan siswa baru dan penermaan guru P3K. “ Berbagai penjelasan yang diberikan Disdik Sumbar itu, akan menjadi referensi bagi Komisi IV DPRD Agam untuk rapat kerja dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dalam waktu dekat, “ sebut Erdinal, ketua Komisi IV DPRD Agam itu lagi. HARMEN/kaba12.com

Komentar

News Feed