Maninjau, siberindo.co — Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya terus berupaya memberantas penggunaan knalpot racing atau bising pada kendaraan roda dua. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya laporan atau pengaduan masyarakat tentang maraknya penggunaan knalpot racing yang menggangu kenyamanan dan ketenangan.
Seperti Selasa (7/9), Polsek Tanjung Raya mengamankan satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing saat melintas di jalan raya. Penertiban tersebut diiringi dengan pelaksanaan operasi yustisi yang digelar di kawasan Simpang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto didampingi Wakapolsek Iptu Akhiruddin menyebutkan, pihaknya secara gencar melakukan razia knalpot racing karena berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan bunyinya yang keras dan menggangu ketenangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tanjung Raya berupaya menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing melalui razia yang digelar secara rutin. Razia tersebut diiringi dengan operasi yustisi yang menjadi salah satu program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di jajaran kepolisian.
“Sesuai dengan aturan undang-undang tentang berlalu lintas, bahwa penggunaan knalpot racing pada kendaraan itu tidak dibenarkan atau dilarang karena tidak sesuai dengan standar pabrikan dan dinilai sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi KABA12.com, Selasa (7/9).
Ia mengatakan, pihaknya gencar melakukan penertiban itu dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini secara rutin dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara sepeda motor berknalpot racing terutama kalangan anak-anak muda,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolsek Iptu Akhiruddin menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyita puluhan knalpot racing yang berasal dari kendaraan roda dua.
“Sekitar 30 buah knalpot racing telah kita amankan di kantor. Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan pemusnahan,” ungkap Wakapolsek.
Ia menyebutkan, para pelanggar tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan memakai knalpot racing lagi, dan mematuhi aturan berlalu lintas. Apabila ditemukan melanggar yang kedua kalinya, maka akan diserahkan ke pihak Satlantas Polres Agam untuk ditilang dan ditahan kendaraannya.
“Sebab, pelanggaran yang berulang itu merupakan tipe orang yang tidak mau mematuhi aturan, dan perlu diberikan efek jera yang berat,” tegasnya.
Menurut mantan KBO Satbinmas Polres Agam ini, syarat pengambilan kendaraan yang terkena razia knalpot racing adalah menukarkannya dengan knalpot standar sesuai pabrikan. Selain itu, melihatkan kelengkapan surat-surat kendaraan kepada petugas, dan membuat surat pernyataan.
“Ini kita lakukan sebagai pembinaan. Artinya kita tidak langsung main tilang terhadap pelanggar tersebut,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat terutama para orang tua dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan anak atau kemenakannya untuk tidak menggunakan knalpot racing pada kendaraan roda dua agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Selanjutnya mengingatkan mereka untuk melengkapi surat-surat berkendara seperti SIM, dan STNK, menggunakan kaca spion, helm, dan mematuhi aturan berlalu lintas lainnya.
“Kita himbau kepada seluruh pengendara agar dapat mematuhi semua aturan berlalu lintas serta tidak kebut-kebutan jalan. Karena, ini harus diindahkan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya,” jelasnya.
(Bryan/KABA12.com)
JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Kali ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI
Siberindo.co – Jelang Pencanangan Hari Filateli Nasional (HFN) 2026 oleh Menteri Kebudayaan R.I yang juga Ketua Umum Perkumpulan Penggemar Filateli Indonesia (PP
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan program Ekspedisi Masjid Indonesia (EMI) sebagai bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik
Siberindo.co – Penggunaan Bahasa Minang di tengah keluarga orang Minangkabau semakin mengkuatirkan. Banyak kata-kata Minang yang mulai asing dan semakin jarang terdengar diucapkan.
Komentar