oleh

32 Sertipikat Tanah Diserahkan Kepada Masyarakat Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, Siberindo.co – Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah ke Kantor Pertanahan.

Ali Mukhni beralasan bahwa serpikat tanah merupakan kepastian hukum atas tanah yang kita miliki.

Maka dari itu, ia mengajak ninik mamak, perangkat nagari dan tokoh maayarakat untuk mendaftarkan pengajuan sertipikat kepada Kantor Pertanahan.

Baca Juga  Bernilai Ekonomi Tinggi, Wagub Sumbar Kunjungi Kampung Sidat

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri penyerahan sertipikat tanah se-Indonesia yang dihadiri oleh Presiden RI secara virtual.

“Tadi Bapak Presiden RI menyampaikan bahwa sertipikat tanah ini sebagai wujud kepastian hukum atas tanah kita. Negara mengakui kepemilikan tanah oleh rakyat,” kata Ali Mukhni di Kantor Bupati, Parit Malintang, Selasa (5/1).

Ia juga apresiasi Kantor Pertanahan yang telah memberikan sosialisasi kepada unsur masyarakat, unsur nagari dan pemuka adat akan pentingnya sertipikat tanah.

Baca Juga  Prof. Hamka Dipilih Satupena Sumbar Sebagai Penulis Hebat Sumatera Barat

“Sertipikat tanah juga bisa sebagai jaminan bank untuk pinjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya untuk investasi atau modal usaha,” kata Bupati dua periode itu.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja mengatakan ada sebanyak 32 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat.

“Sesuai saran Pak Bupati tadi kami bersama Wali Nagari terus lakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mengurusan sertipikat tanah,” kata Gatot Teja. (r/at)

Baca Juga  Dispertan Bukittinggi Sosialisasikan Ranperda LP2B

 

Komentar

News Feed