Pesisir Selatan, Siberindo
Jajaran Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan, Sumbar, berhasil menyita dua jerigen minuman tuak, dalam razia di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, Kamis (2/9/2021).
Agar tidak menggangu keamanan, ketertiban kenyamanan masyarakat, Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. S.IK,MH melalui Kapolsek BAB Tapan Iptu Gusmanto, SH.,M.Si mengatakan, kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras dan narkoba.
“Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan sehingga bisa diamankan minuman tuak ini,” ujar Kapolsek Iptu Gusmanto seperti dikutip PilarbangsaNews, jaringan Siberindo.Co.
Dua jerigen minuman jenis tuak disita dari rumah milik warga. Dari hasil penggeledahan didalam rumah tersebut didapatkan minuman jenis tuak dan langsung diamankan bersama pemiliknya. “Kami minta identitasnya dan diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi. Kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas,” kata Kapolsek BAB Tapan.
Gusmanto berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan Narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.
Ikut turun dalam kegiatan razia ini Kanit Reskrim Polsek BAB Tapan Ipda Joni Harman. SH.MH. bersama anggotanya. (PB)











Komentar