oleh

Pengiriman 110 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumbar

Pengiriman 110 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan DitresNarkoba Polda Sumbar

SUMBAR, Siberindo – DitresNarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan pendistribusian narkotika jenis ganja seberat 110 kg dengan tersangka RR (27), Selasa 15 September 2020.

Tersangka diciduk di kota Padang setelah dilakukan pengintaian sejak dari perbatasan Sumbar dan Sumut.

Deriktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombespol Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi membenarkan peristiwa tersebut dalam jumpa pers hari, kamis 17/09 di Mapolda Sumbar .

Baca Juga  Sumbar Gempa Lagi Pusatnya 57 Km Barat Daya Pesisir Selatan

Dikatakan, adapun modus operandinya berupa penyimpanan narkotika jenos ganja dalam sebuah rumah kosong untuk dibawa ke Jakarta.

Kronologisnya adalah berdasarkan informasi masyarakat adanya pendistribusian di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental.
Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut sampai masuk kota Padang.

Di TKP daerah Tabing, mobil yang dicurigai itu menuju sebuah rumah, lalu Tim opsnal DitresNarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul barang bukti berupa ganja.

Baca Juga  Gubernur Sumbar, Bangga Pantun masuk dalam Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar narkotika jenis ganja dibungkus karung plastik warna putih merek Teriguku Emas dan satu unit HP Android.
Dari interogasi petugas, tersangka RR mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta, berdasarkan instruksi NN yang sudah dua kali membawa barang tersebut.
Tersangka dan BB dibawa ke kantir DitresNarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Kasat Pol PP Sumbar; Januari- April 2021 Terdapat 33437 Pelanggar Perda AKB di Sumbar

Tersangka RR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. **

Komentar

News Feed