oleh

Berencana Pesta Sabu, Tiga Wanita Agam Diamankan Polisi

AGAM – Tiga orang wanita warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar, berencana akan pesta sabu. Namun sebelum pesta narkotika itu terlaksana, petugas sudah menciumnya. Akibatnya, ketiga wanita pun digelandang polisi ke Polres Agam.

Para wanita itu diringkus pada rumah salah seorang tersangka yakni di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat ResNarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, menjelaskan wanita itu adalah berinisial NL (32) warga Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, NJ (23) warga Kabupaten Padang Pariaman dan I (28) warga Kota Batan, Kepulauan Riau.

Baca Juga  17 Pelaku Usaha Kota Bukittinggi Kantongi Serfikat Halal

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah plastik warna bening, satu buah pipet plastik warna hijau. Selain itu, dua unit telepon genggam, satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening, satu buah kaca pirek warna bening bagian ujung terdapat karet warna merah, tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas.

Dijelaskan Dwi, ketiga tersangka itu diamankan berkat laporan masyarakat terkait sering terjadinya pesta narkotika di daerah itu. Petang itu, Tim opsnal mendatangi rumah NL dan mendapatkan tiga wanita tengah berada di ruang tengah rumahnya.

Baca Juga  Rektor IAIN Batusangkar Minta Bupati Padang Pariaman Promosikan Kampusnya

Meski semula membantah, tapi setelah itu tim melakukan penggeledahan di seluruh ruang rumah tersangka NL dan ditemukan satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening terpasang tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas. Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka NL dan ditemukan dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL,” jelas Awal.

Baca Juga  Jangan ada lagi Miskomunikasi dalam Keterbukaan Informasi di Sijunjung

Pengakuan mereka pada petugas, narkotika itu diperoleh dari pengedar dengan inisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya.

Diketahui untuk mendapatkan sabu tersebut mereka patungan. Wanita NL menyerahkan Rp150 ribu, M sebanyak Rp150 ribu dan dari V Rp300 ribu. Setelah uang terkumpul Rp600 ribu langsung diserahkan ke I untuk membeli sabu-sabu itu.

“Ketiganya kini dalam penahanan,” jelas Kapolres seraya menyebutkan ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun.(ak/afr)

Komentar

News Feed