oleh

Walikota Jawab Pemandangan Fraksi Tentang Penambahan Modal BPRS Jam Gadang

Bukittinggi, siberindo.co — Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperfda penambahan penyertaan modal kepada BPR Syariah Jam Gadang. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (19/08). Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi masukan fraksi fraksi di DPRD terkait ranperda penambahan penyertaan modal pada BPR Syariah Jam Gadang pada paripurna sebelumnya. Secara garis besar, wako menjawab pertanyaan seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi. “PT.BPR Syariah Jam gadang selama ini sudah membantu pelaku usaha yang masih lemah dalam permodalan di sektor UMKM dengan total nasabah berjumlah 473 orang dengan total Pembiayaan sebesar Rp 15.364.157.519,-.
Baca Juga  Paradigma Baru Advokat Indonesia Abad ke-21 dan Transformasi Profesi Hukum Indonesia
Sejak awal PT. BPR Jam Gadang berdiri hingga saat ini menjadi PT. BPRS Jam Gadang, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan penyertaan modal sebanyak 2 (dua) kali. Pada awal pendirian sebesar Rp 250.000.000. Tahun 2017 sebesar Rp 5.000.000.000. “Dengan demikian hingga saat ini penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi ke dalam Modal BPR Syariah Jam Gadang berjumlah Rp. 5.250.000. 000. Dengan total deviden yang diterima sejak melakukan penyertaan modal sampai akhir tahun 2020 sebesar Rp 864.420.438,-,” jelas Erman Safar. Wako juga sependapat, penambahan penyertaan modal pada PT. BPR Syariah Jam Gadang akan dibahas ditingkat pansus dengan mengedepankan asas peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan umum yang sesungguhnya, dengan mengkaji dari aspek langsung yang berhubungan dengan perekonomian daerah terutama bagi masyarakat. Sehingga penyertaan modal yang dilakukan tidak hanya bertujuan penambahan pendapatan daerah saja tapi juga memberikan efek positif bagi masyarakat kota Bukittinggi khususnya nasabah PT. BPR Syariah Jam Gadang.
Baca Juga  64,56% Nakes Divaksin, Dinkes Pariaman Lakukan Vaksinasi Massal Nakes di RS dr. Sadikin
“Hingga saat ini penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi ke dalam Modal BPR Syariah Jam Gadang berjumlah Rp 5.250.000 .000. Sedangkan untuk memenuhi modal dasar minimal Rp.15.000.000. 000, masih terdapat kekurangan sebesar Rp. 9.750.000.000, -. Jadi besaran penetapan penyertaan modal akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan ranperda Perubahan APBD yang tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Baca Juga  Batas Waktu Pembuangan Sampah Dipercepat
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan, setelah jawaban wali kota ini, tentunya DPRD akan melakukan rapat internal untuk menentukan, strategi pembahasan ranperda penambahan penyertaan modal pada BPR Syariah ini. “Keputusannya tentu nanti ditentukan oleh seluruh Anggota DPRD. Karena kita lembaga DPRD mengusung asas kolektif kolegial. Apakah nanti dibuat pansus atau bagaimana. Intinya inti akan diselesaikan dengan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bukittinggi,” ujarnya. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed