Pernyataan Kedua Alumni UI; Sejak Awal Ary Kuncoro Tidak Jujur Harus Mundur dari Rektor UI
JAKARTA, Siberindo- Alumni UI kembali membuat pernyataan kedua sekaligus meneguhkan dan menegaskan pernyataan pertama yang ditandatangani 193 alumni dari lintas angkatan dan lintas fakultas.
Pernyataan kedua justeru lebih banyak lagi ditandatangani oleh 672 Alumni UI lintas fakultas dan angkatan. Absen pertama dari pernyataan ini adalah Lukman Hakim dan Dipo Alam nomor urut dua dan seterusnya.
“Kami, sejumlah alumni Universitas Indonesia (UI) yang bergabung bersama atas dasar rasa keprihatinan terhadap situasi UI saat ini yang telah memerosotkan wibawa dan marwah UI di masyarakat luas”, begitu kalimat awal dari pernyataan tersebut.
Dilanjutkannya, sebagaimana telah kami kemukakan dalam pernyataan pertama sebelum ini, dengan ini kami meneguhkan dan menegaskan kembali sikap sebagai berikut:
Sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mengetahui bahwa di dalam statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI.
Karena itu keikutsertaan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal.
Untuk jelasnya, sebut Alumni UI,dapat dilihat dari kronologi berikut ini:
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017 menyetujui dan mengangkat Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI.
Jabatan ini dipegangnya hingga 20 Februari 2020.
Jadi ketika Majelis Wali Amanah (MWA) UI pada 25 September 2019 menetapkan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D sebagai Rektor, lalu dilantik pada 4 Desember 2019, untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai Komisaris Utama BNI.
Kemudian oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI 18 Februari 2020 Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D diangkat menjadi wakil komisaris utama BRI sampai mengundurkan diri pada 22 Juli 2021.
Fakta ini menunjukkan bahwa Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D melanggar aturan larangan rangkap jabatan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu baik sebelum dan saat mendaftar sebagai calon Rektor maupun setelah diangkat sebagai Rektor
Jelaslah apa yang dilakukan Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D tidak mencerminkan akhlak dan perilaku, serta pekerti seorang guru besar yang memimpin sebuah lembaga bermotto “Veritas, Probitas, Iustitia”, tegas Alumni.
Dengan demikian klaim bahwa terpilihnya dan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai Rektor UI telah memenuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku adalah terbukti tidak benar.
Bahkan setelah menjabat sebagai Rektor, yang bersangkutan melakukan upaya perubahan statuta UI yang tidak bisa dipungkiri merupakan upaya menyelamatkan kedudukannya dalam rangkap jabatan itu.
Upaya perubahan statuta yang dilakukan dalam jabatan rektornya itu, tidaklah mulus karena mengabaikan prosedur standar pembuatan statuta.
Hal itu terlihat bahwa perubahan itu dilakukan secara terburu buru, melanggar prodesur dan menimbulkan statuta baru yang substansinya menjadi cacat baik formal maupun material.
Bahwa dengan ini maka kami meminta agar Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI periode 2019-2024, karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan dan membenarkan kesalahnnya dengan sengaja mencalonkan diri, hingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagai ekspresi kepedulian dan kecintaan kepada almamater kami, Universitas Indonesia, serta rasa tanggung jawab kami yang tulus untuk kemajuan bangsa Indonesia.
(Jakarta, 29 Juli 2021
Pernyataan ditandatangani oleh 672 Alumni UI lintas fakultas dan angkatan)











Komentar