oleh

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Dua Cafe Disegel di Bukittinggi

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan Dua Cafe Disegel di Bukittinggi

SUMBAR,Siberindo-Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bukittinggi, tim Yustisi Kota Bukittinggi segel dua cafe karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Senin,31/5/2021, pukul 17.20 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP,Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan segala upaya terus dilakukan Polres Bukittinggi bersama stake holder, TNI dari Kodim 0304/Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi .

Baca Juga  TP.PKK Pesawaran Lampung Kunker ke Bukittinggi

Dikutip Semangatnews.com jejaring Siberindo Sumbar, bagi pengusaha yang tidak mengindahkan Perda no 6 Thn 2020 tetap diberlakukan sanksi seperti tindakan, berupa himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan bagi pelaku usaha yang melanggar.

Tim Yustisi telah melakukan penyegelan terhadap dua cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, yaitu Cafe CK, Center dan Cafe Kopi Dari Hati.

Baca Juga  Dukung dan Bantu Program Pemerintah, Pesan Kasad Kepada Prajurit di Palangkaraya

Penyegelan dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

Diharapkan melalui tindakan penyegelan yang dilakukan oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga  Komunitas Basiba Sumbar Berbagi Pabukoan Untuk Keluarga Pasien RSAM

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi)

Apabila dapat dilaksanakan Prokes tersebut insyaallah kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19, jelas Kapolres ( Yet. )

Komentar

News Feed