oleh

Ini di Kota Payakumbuh; Iklan Rokok Bermunculan Meskipun Perda Pelarangan Sudah Dibuat

Ini di Kota Payakumbuh; Iklan Rokok Bermunculan Meskipun Perda Pelarangan Sudah Dibuat

SUMBAR, Siberindo-Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang tegas-tegas pada Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok menjadi pajangan di Kota Payakumbuh.

Tidak diketahui dengan jelas, kenapa Pemko Payakumbuh tidak konsisten lagi dengan Perda yang dibuatnya sendiri. Terbukti, sudah ada sejumlah iklan rokok muncul di tempat-tempat umum, baik berbentuk iklan rokok lewat spanduk dan neonbox dipasang di sepanjang jalan yang ada di Kota Payakumbuh.

Hasil pantauan Semangatnews yang juga jaringan Siberindo Sumbar; iklan rokok yang mencolok terpajang di jalan Sukarno Hatta kawasan Ngalau atau tepatnya batas kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota tak jauh dari objek wisata Bukit Kelinci.

Baca Juga  Pemurnian Varietas Padi Simauang Antarkan Yuli Asnita Juara Penyuluh Tingkat Sumbar

Pada titik jalan tersebut terpajang iklan rokok lewat media luar neonbox merek salah satu produksi rokok. Tak jauh dari lokasi tersebut, tepatnya sekitar SPBU Ngalau Sampik, terpajang pula spanduk rokok berisikan Selamat Idul Fitri.

Banyaknya bermunculan iklan rokok di kota yang telah melahirkan Perda rokok tersebut, juga mulai merambah di kafe-kafe yang di Kota Payakumbuh.

Yang paling mencolok iklan rokok tersebut banyak ditemukan disejumlah kafe di kawasan Sukarni Hatta, Koto Nan Ampek Payakumbuh.

Tidak diketahui dengan jelas, apakah Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda tidak tahu bermunculannya iklan rokok tersebut.

Yang pasti, atas bermunculannya iklan rokok tersebut banyak pihak penilai bahwa Pemko Payakumbuh tidak konsisten lagi dengan Perda Rokok yang telah dibuatnya.

Padahal, dalam Perda Nomor 11 tahun 2011 tersebut seperti termuat pada BAB IV sangat tegas dinyatakan bahwa, Pimpinan atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkewajiban untuk membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan dilarang merokok.

Baca Juga  Update Kasus Covid-19 Agam, Hari Ini 35 Kasus Baru 40 Sembuh 1 Meninggal

Kemudian wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Payakumbuh, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ketika diminta komentarnya terkait banyaknya bermunculan iklan rokok di daerah ini menyatakan keprihatinnya atas tidak konsisten atau tidak jalannya pengawasan Perda Rokok di daerah ini.

“ Bermunculannya iklan rokok tersebut seperti ada pembiaran oleh Pemko Payakumbuh. Kita minta Pemko Payakumbuh untuk menertibkan iklan-iklan berbau rokok tersebut, baik yang ada di jalanan maupun yang ada di kafe-kafe,” tegas Yendri Bodra Dt. Parmato Alam.

Baca Juga  Ingatkan Warga Patuhi Protokol, Indra Catri Bagikan Masker di Pasar Lasi

Terkait adanya iklan rokok di kawasan Ngalau batas kota Payakumbuh berbentuk neonbox dia meminta awak media mengkonfirmasi langsung kepada Walikota. Sebab wilayah tersebut masih memunculkan polemik antara PemkoPayakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra, ketika diminta komentranya terkait bermunculannya iklan rokok, khususnya iklan rokok dalam bentuk neonbox di kawasan Jalan Sukarno Hatta, Ngalau, menyatakan lokasi terpajangnya iklan rokok tersebut berada di bawah Kabupaten Limapuluh Kota.

Meskipun Devitra terkesan berkilah dan mengaku iklan rokok neonbox tersebut masuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, namun masyarakat Kota Payakumbuh tahu bahwa gerbang Selamat Datang Kota Payakumbuh sebagai tanda batas wilayah adminitrasi Pemerintahan Kota Payakumbuh dengan Pembak Limapuluh Kota, pernah berdiri megah sekitar 300 meter dari lokasi terpajangnya iklan rokok berbentuk neonbox tersebut. (ARYA)

Komentar

News Feed