oleh

Lagi Warga Positif Covid-19, Sekolah di Padang Pariaman Ditutup Guru ‘Dirumahkan’

Padang Pariaman – Setelah dinyatakan ada satu warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Padang Pariaman, semua sekolah ditutup sementara waktu, guru ‘dirumahkan’. Proses belajar dan mengajar (PBM) dilaksanakan jarak jarak jauh terhitung 14 hari ke depan mulai Kamis 30 Juli – 13 Agustus 2020

Padahal Padang Pariaman sejak tahun ajaran baru 2020/2021 telah dimulai proses tatap muka pada 13 Juli lalu, karena daerah tersebut telah dinyatakan zona hijau.

Rabu (29/7/2020) kemarin ditemukan lagi warga yang positif Covid-19, yang bersangkutan pernah pula kontak erat dengan tenaga pendidik di Padang Pariaman. Untuk memutus mata rantai Covid-19 maka sekolah diliburkan 14 hari ke depan.

Baca Juga  Patuhi Prokes Covid-19, Lewakan Batagak Penghulu Nagari Bawan Agam di Luar Daerah

Keputusan untuk meliburkan sekolah berdasarkan Surat Edaran (SE) kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No. 490/5033/Pemb. SMP/Disdikbud/2020 Tentang Penutupan Sementara Satuan Pendidikan untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di satuan pendidikan.

Surat itu diterima media fajarsumbar.com, Rabu (29/7/2020) berisikan dengan alasan adanya salah seorang warga ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Diduga pasien itu ada melakukan kontak erat dengan salah satu tenaga pendidik yang bertugas pada salahsatu Satuan Pendidikan,” tulis Kepala Dinas (Kadis) Drs.Rahmang, MM.

Terkonfirmasinya salah satu warga positif Covid-19 tersebut, ratusan satuan pendidikan ditutup buat sementara waktu.

Sedangkan guru dan tenaga kependidikan semua jenjang satuan pendidikan dan pendidikan non formal di Kabupaten Padang Pariaman, kembali bekerja di rumah selama 14 hari ke depan.

Baca Juga  Wako Bukittinggi Jawab Pemandangan Umum Fraksi Tentang 4 Ranperda

Kadis Dikbud Rahmang meminta agar Kepala Satuan Pendidikan untuk menugaskan guru supaya memberikan tugas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) belajar di rumah kepada seluruh siswa yang dibuat sesuai dengan program direncanakan mengacu kalender akademik.

“Kepala satuan pendidikan diingatkan agar bekerja di rumah sampai batas waktu yang telah ditentukan tanpa kecuali dengan mematuhi peraturan protokoler kesehatan Covid-19,” tegas Rahmang.

Kemudian lagi, tulis dia, kepala satuan pendidikan agar menginformasikan ke semua orang tua/wali murid untuk tetap di rumah dan melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan H.Hasanuddin,S.Pd, MM yang dihubungi fajarsumbar.com, Kamis pagi (30/07/20) membenarkan sekolah ditutup sementara dan guru mengajar di rumah. Hal itu salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sekolah.

Baca Juga  Sempat Dihentikan, Proses Pencarian Nenek Sofiah di Maninjau Dilanjutkan Lagi

“Berkenaan penyampaian materi sama anak, optimalkan PJJ Luring dan berikanlah tugas sesuai mekanis yang telah ada. Jangalah terlalu memberatkan anak didik belajar di rumah” ingat dia.

Hal demikian, dibarengi adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang bersangkutan dengan kontak erat langsung dengan salah seorang guru yang sehari-hari bertugas pada sekolah di suatu Kecamatan.

“Untuk sebagai antisipasi, kita telah koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten dan Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah kerja di lapangan sesuai bidang masing,” ujar Anih. (fajarsumbar.com/saco)

Komentar

News Feed