oleh

Kasat Pol PP Sumbar; Januari- April 2021 Terdapat 33437 Pelanggar Perda AKB di Sumbar

Kasat Pol PP Sumbar; Januari- April 2021 Terdapat 33437 Pelanggar Perda AKB di Sumbar

SUMBAR, Siberindo – Penegakan hukum tentang Perda nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru-AKB di Sumbar telah dijalankan sebagaimana mestinya. Hanya saja diakui publikasinya minim dari apa yang telah dilakukan Tim penegak Perda di lapangan.

Hal ini dinyatakan Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, saat ditemui Semangatnews.com jejaring Siberindo Sumbar, di kantornya, Senin, 19/04.

Baca Juga  Gubernur : Pilkada Sumbar Tetap Jalan Meskipun Pandemi Covid 19 Belum Mereda

Menurutnya, tim yang terdiri dari berbagai unsur TNI, Polri dan Pol PP itu sudah bekerja dengan maksimal dalam menegakan Perda nomor tahun 2020.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa Perda yang efektif berlaku Oktober 2020 sampai Desember tahun yang sama telah ditindak 18 ribu pelanggar.
Sedangkan untuk Januari- April 2021 tercatat 33437 pelanggar.

Terhadap pelanggar Perda tersebut telah diberi sanksi, mulai dari kerja sosial, teguran tertulis dan denda.
Untuk sanksi kerja sosial adalah terbanyak dan tercatat 32788 orang, sedangkan sanksi teguran tertulis yang ditujukan pada Pelaku Usaha tercatat 432.

Baca Juga  Drs. Hamdani Pagi Ini Dilantik Mendagri Sebagai Pejabat Gubernur Sumbar

Lebih jauh Dedy menyatakan, dalam hal penegakan Perda ini, kita juga memberikan reward pada daerah kabupaten dan kota yang gesit dan peduli dengan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baru baru ini, sebutnya kita telah memberikan penghargaan pada daerah/kota Payakumbuh terbaik pertama dalam penegakan Perda nomor 6 tahun 2020. Menyusul Kota Padang terbaik II dan Pessel terbaik III.
Untuk mengetahui perkembangan dan pelanggaran yang terjadi pada 19 kabupaten/kota di Sumbar, Pol PP Sumbar membentuk Sistem Informasi Pelanggaran Perda yang disingkat SIPELDA.

Baca Juga  Satgas Covid-19 Optimalkan Operasi Yustisi, 29 Terjaring di Kamang Magek

Lewat aplikasi ini, semua kegiatan dan pelanggaran dapat diketahui, sebut Dedy putra Solok ini.
Dikatakan, sejak adanya Perda 6 tahun 2020 terdapat pemasukan pada Kas Daerah provinsi/ kabupaten/kota sebesar Rp.13.900.000.- zln

Komentar

News Feed