oleh

Ditunggu Janji Wako Bukittinggi Cabut Perwako No. 40 dan 41 Tentang Retribusi

Ditunggu Janji Wako Bukittinggi Cabut Perwako No. 40 dan 41 Tentang Retribusi

SUMBAR, Siberindo- Perjalanan jabatan Walikota Bukittinggi Erman Safar ,SH sudah satu bulan min empat hari , (27/2-23/3-21). Namun Ia sangat hemat memberikan pernyataan.
“Kita tidak boleh gegabah , karena kita harus memikirkan semua kepentingan , baik masyarakat , pedagang dan lainnya”.

Kalimat tersebut disampaikan walikota menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya Senin tgl 22/3 , pkl 18.05, wib terkait tindak lanjut dari pernyataannya di Rumah Dinas selesai pelantikan pasangan Walikota priode 2021-2025. Salah satu janji politiknya adalah mencabut Perwako no 40,41/2019, tentang retribusi pasar.

Mengutip Semangatnews.com, jejaring Siberindo.co Sumbar, Wako tidak mau gegabah. Kita belum memberikan keputusan dan juga belum selesai pembahasan, sementara dengan perangkat jajaran staf nya selalu berkoordinasi dan setiap menit melakukan rapat-rapat, jelasnya.

Baca Juga  Konfirmasi Positif Covid-19 di Bukittinggi, Makin Banyak

Banyak hal harus kita pikirkan dan perhatikan. Yang jelas kita bertekad bagaimana perekonomian masyarakat bisa tumbuh dan memberikan kesejahteraan pada mereka.

Sampai sekarang pedagang Pasar Atas masih menjalankan aturan yang lama kah ??, Walikota Erman tidak memberikan komentar panjang dan tidak berkomentar sama sekali. Yang penting bagaimana perekonomian masyarakat bisa tumbuh, ulas nya meyakinkan.
Kita masih melakukan pembenahan kedalam serta mempersiapkan perencanaan.
Mengutip sepenggal kalimat Erman , pemimpin harus hati-hati dan bijaksana , jika terlalu emosi akan berdampak buruk, tuturnya (YET).

Komentar

News Feed