Sumbar, Siberindo.co – Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di sejumlah sekolah di kabupaten Agam, provinsi Sumbar, ditiadakan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra, Minggu (14/3/2021) mengatakan, terkait itu dijelaskan di surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. “Tahun ini merupakan tahun kedua pemerintah meniadakan UN dan ujian kesetaraan serta ujian sekolah sehingga ini tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi,” ujarnya.
Dikatakan, menanggapi edaran kemendikbud tersebut, pihaknya juga mengeluarkan surat edaran bagi sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Agam. “Di masa pandemi, UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi bagi anak didik,” ungkapnya.
Dengan begitu, maka peserta didik dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang dibuktikan dengan rapor setiap semester. Kemudian memperoleh nilai sikap minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. “Kita di (kabupaten-red) Agam ujian yang digelar satuan pendidikan mulai 15-17 Maret 2021 baik tingkat SD maupun SMP,” sebutnya.
Ia menjelaskan, ujian yang digelar satuan pendidikan bentuk portofolio berupa evaluasi terhadap nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil lomba dan lainnya. “Selanjutnya penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan seperti, ujian tertulis atau lisan dan bentuk lainnya,” ulasnya. (M.Fadli)











Komentar