oleh

Edarkan Sabu, Pelatih Tenis Meja Dharmasraya Ditangkap

DHARMASRAYA -Seorang pengedar norkotika jenis sabu ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berinisial DMP (45) alies Dendy, dikenal sebagai pelatih olahraga.

Oknum pelatih jenis meja itu ditangkap atas dugaan memakai dan mengedarkan barang haram Narkoba jenis shabu di daerah Jorong Sungai Kemuning, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT yang dihubungi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Rajulan Harahap, menyebutkan penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB

Baca Juga  12 Paket Bantuan UMKM Bank Nagari Pariaman Diserahkan Wako Pariaman

“Penyergapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai,” jelas Rajulan.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil menyita satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit timbangan digital merk 8GB, satu buah korek api gas dan satu buah gulungan timah rokok.

Baca Juga  Kamis,3 Juni Hari Luar Biasa Bagi M.Ater Dt.Manambun, Dikukuhkan Pas Saat Hari Ulang Tahun ke-57

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 45 buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya dan bekas botol kemasan minuman diduga telah digunakan sebagai alat hisab sabu,” paparnya

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di daerah itu.

Petugas pun segera menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lapangan. Hasilnya pada penangkapan terhadap tersangka MDP.

Pelaku selain pengedar, juga pemakain narkoba. “Setelah diamankan pelaku tersebut kita bawa ke Labor Kesehatan Dharmasraya untuk dilakukan tes urine. Ternyata pelaku ini postif memakai nartkotika jenis narkoba,” sebut Rajulan.

Baca Juga  Karang Taruna Bukittinggi Bagikan 1270 Masker dan Vitamin

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut untuk membertanggung jawab kan perbuatan pelaku. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127.(eko/afr/ak)

Komentar

News Feed