*Dukungan Danantara atas Kasus _Business Judgement Rule_ Sektor Perumahan*
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Sumbar (Siberindo)
Perhatian Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto kepada rakyat luar biasa seriusnya. Tidak saja menjadi komitmen dalam Visi-Misi Asta Cita, melainkan ditunjukkan oleh alokasi dana yang relatif besar. Selain, program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi, terdapat juga program penyediaan perumahan rakyat, pembangunan sentra ekonomi rakyat melalui koperasi serta pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Tidak hanya itu, Indonesia telah lama memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011). UU ini disahkan pada tanggal 12 Januari 2011 untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak komprehensif. Artinya, secara konstitusional hak rakyat untuk kebutuhan dasar wajib dipenuhi negara. Tindak lanjut UU harus menjadi komitmen seluruh pemangku kepentingan (_stakeholders_).
Isi pokok dari UU ini mengatur berbagai hal penting terkait tempat tinggal bagi rakyat Indonesia. Diantaranya, 1) hak dan kewajiban warga negara serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan rumah; 2) Standar kelayakan bangunan, prasarana, serta sarana lingkungan perumahan; 3)Kewajiban pengembang atau developer untuk menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur dasar yang layak.
**
Hanya saja, tentu tak bisa semua program dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, kemampuan keuangan negara juga terbatas dan relevansinya juga patut dipertimbangkan. Tentu, prioritas sektor pangan dan pendidikan harus lebih diutamakan alokasinya. Kebijakan ruang fiskal dan tidak kreatifnya Kementerian Keuangan yang masih berparadigma kapitalisme (orientasi APBN defisit) juga menjadi tantangan.
Khusus untuk perumahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan sasaran pembangunan 3 juta unit rumah untuk rakyat selama masa jabatannya. Dengan fokus utama pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Gen Z, dan milenial. Program ini bertujuan mengatasi backlog perumahan (9-15 juta keluarga) dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% melalui dampak pengganda (_multiplier effect_) di sektor konstruksi.
Lalu, sumber pembiayaan manakah yang paling mungkin untuk mendukungnya? Tidak lain, adalah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Mengelola total harta kekayaan (_asset_) negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai lebih dari US$1 triliun (atau sekitar Rp17.960 triliun). Pada tahun 2025 (Januari-Agustus 2025) menurut COO Danantara, Dony Oskaria laba bersih gabungan BUMN meningkat sebesar 14,8 persen atau Rp214,9 triliun.
**
Maka, inilah peran strategis kehadiran Danantara yangmana lebih dari sekedar mampu untuk mendukung program perumahan rakyat. Program yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (MenPKP), Maruarar Sirait dihadapkan permasalahan pelik pendanaan. Disamping itu, Kementerian PKP juga ikut serta menyelesaikan sengkarut pembangunan perumahan oleh pengembang yang merugikan konsumen di berbagai wilayah.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan LRT City yang masih terlantar oleh pengembang BUMN, yaitu Adhi Commuter Property (ADCP). Berdasarkan hasil pendataan dari Paguyuban Korban LRT City ada sejumlah konsumen di luar 4 proyek tersebut yang mengaku mengalami keterlambatan pembangunan, di antaranya proyek di Apartemen Oase Park, Grand Central Bogor, LRT City Bekasi – Green Avenue, serta Cisauk Point. Menurut Kementerian PKP Apartemen Oase Park justru belum dibangun sama sekali atau masih berupa lahan kosong.
Awalnya, ADCP menjanjikan pembangunan akan dimulai pada 2022. Faktanya tak ditepati! Kepala Operasional (_Chief Operating Officer/COO_) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyatakan, bahwa proyek Apartemen LRT City akan dilanjutkan. Komitmen kepada konsumen yang telah membeli unit di beberapa proyek Apartemen LRT City ini sedang ditunggu tindaklanjutnya.
Selain itu, Dony menjanjikan tenggat waktu (_deadline_) wajib memulai kemajuan pekerjaan pada 1 Oktober 2026. Dony juga menegaskan bahwa penyelesaiannya adalah janji Danantara kepada masyarakat yang harus disalurkan (_delivery_). Penyelesaian hak konsumen perumahan LRT City itu secara pasti dan nyata mendukung program prioritas Presiden RI. Sebab, ada upaya Danantara terlibat aktif meresolusi konflik konsumen perumahan LRT City.
Sekaligus membuktikan, bahwa Danantara mendukung kebijakan perumahan rakyat Presiden RI. Harus dipastikan, konsumen yang telah membayar cicilan unit perumahan (bangunan belum rampung) dapat menerima haknya kembali. Setidaknya, resolusi konflik konsumen dengan pengembang perumahan ADCP adalah hal mendesak. Menunda atau mengabaikannya berarti tidak mendukung kinerja Asta Cita sektor perumahan.
**
Alih-alih mampu mengerjakan apalagi menyelesaikan proyek pembangunan perumahan. Justru, patut diduga kuat terindikasi penyimpangan keuangan, baik manipulasi maupun korupsi. Indikasinya, konsumen LRT City sebagian besar telah membayar cicilannya, bahkan ada yang telah melunasinya. Pertanyaannya, kemanakah aliran dana BUMN dan konsumen dipergunakan?
Kasus ADCP ini, mempertanyakan usulan redefinisi korupsi dan bukan kerugian negara yang diajukan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Lalu, mengambil pelajaran berharga dari kasus ADCP sebagai bagian dari BUMN adalah terkait aksi korporasinya. Bahwa, terdapat persoalan _business judgement rule_ yang memiliki potensi dimanipulasi dan korupsi berakibat pada kerugian negara. Dana BUMN dipakai dan uang konsumen diterima tapi kewajiban pembangunan tak dilakukan.
Oleh karena itu, sebagai induk utama (_super holding_) BUMN, Danantara harus turut menyelesaikan skema pembiayaanya. Kasus ADCP mengungkap, bahwa tidak selalu keputusan penilaian bisnis BUMN oleh jajaran direksi nihil konflik kepentingan (_conflict of interest_). Termasuk, adanya peluang _business judgement rule_ diintervensi oleh kekuatan politik, pejabat negara atau pemerintahan. Pada tahap inilah, kebijakan penilaian bisnis (_business judgement rule_) menjadi hal yang problematik.
Faktanya, doktrin hukum yang melindungi direksi dan komisaris atau pengurus perusahaan dari tanggung jawab pribadi atau tuntutan hukum terkait kerugian yang dialami perusahaan akibat pengambilan keputusan bisnis tidak bisa dibenarkan begitu saja. Apalagi, tidak ada pihak independen (individu/lembaga) yang melakukan verifikasi atas _business judgement rule_ yang diambil oleh Danantara dan BUMN. Ketidakmampuan keuangan ADCP salah satu faktornya adalah keluar dari jalur bisnis intinya (_core business_).
_Last but not least_, sebelum Danantara serius berinvestasi di sektor cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 UUD 1945). Dan, bukan malah menggelontorkan dana Rp18 triliun untuk membeli saham di BEI. Ada baiknya mengambil hikmah atas kasus BUMN ADCP di sektor perumahan rakyat tersebut. Semoga Presiden RI Prabowo Subianto mempertimbangkan kasus ADCP ini untuk memantapkan bisnis inti BUMN dan mengambil kebijakan redefinisi korupsi yang tepat. (*)










