oleh

Di Sidang MK, Mulyadi Sebut Dizholimi dengan Status Tersangka

Jakarta, Siberindo

 

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumbar 2020 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1) pagi. Sidang yang disiarkan secara online itu dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, disampingi oleh Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

 

Dalam perkara 129/PHP Gub-XIX/2021 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni, hadir Ir. H. Mulyadi sebagai pemohon prinsipal yang memberikan keterangan secara virtual atas permohonan yang diajukannya.

 

Menurut Mulyadi, Pilkada Gubernur Sumbar 2020 terlaksana jauh dari prinsip jujur dan adil, terutama terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pasca menghadiri undangan salah satu televisi swasta. Akibat status tersangka itu, telah meruntuhkan kepercayaan konstituen dan rakyat Sumbar kepadanya yang telah susah payah dibangun bertahun-tahun.

Baca Juga  Wako Pariaman Kucurkan Bantuan ke KWT Untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

 

“Tidak pernah terbayangkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu melalui Bareskrim Mabes Polri menetapkan saya sebagai tersangka, dan diumumkan langsung oleh Karopenmas Polri, hanya tiga hari menjelang pencoblosan 9 Desember 2020 dan menerbitkan SP3 dua hari setelah pencoblosan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” kata Mulyadi.

 

Penetapan status tersangka di masa tenang ini, kata Mulyadi, sungguh sangat menyakitkan dan melukai. “Instrumen penegakan hukum yang diterapkan secara serampangan dengan tujuan politik telah mendelegitimasi kepercayaan publik kepada kami. Apalagi status tersangka ini dipublikasikan dan disebarkan secara masif oleh pihak-pihak yang berkepentingan mendelegitimasi suara kami,” ujar Mulyadi menjelaskan.

Baca Juga  Cepat Tanggap, Melalui Pokirnya, Beny Yusrial Upayakan Perbaikan TK Islam Al Wirdah

 

Di saat yang bersamaan, jelas Mulyadi, di beberapa media online muncul pernyataan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani yang menyatakan bahwa Mulyadi batal jadi Cagub jika terbukti bersalah. Pernyataan ini makin meracuni pikiran pemilih, sehingga tidak lagi memilih Mulyadi-Ali Mukhni.

 

Mulyadi mengaku tidak berdaya dan tidak memilki cukup waktu lagi memulihkan kepercayaan masyarakat pemilih atas status tersangka dan pernyataan Komisioner KPU Sumbar tersebut. “Hak kami yang mendasar untuk dipilih masyarakat telah dirampas dengan mengunakan instrumen hukum. Karenanya melalui Yang Mulia Hakim MK kami mohonkan keadilan untuk kami dan masyarakat Sumbar,” kata Mulyadi, mantan Anggota Komisi III DPR RI ini.

Baca Juga  Yayasan Bustanul Yaqin Punggung Kasik Sumbang Untuk Korban Cianjur

 

Di ujung keterangannya, Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya betul-betul telah dizholimi, dan meruntuhkan semua dukungan masyarakat kepadanya serta menyia-nyiakan pengorbanannya melepas jabatan sebagai Anggota DPR yang masih empat tahun lagi.

 

Sidang Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 129/PHP Gub XIX/2021 ini akan dilanjutkan 1 Februari 2021 untuk mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.

 

Pilkada Gubernur Sumbar 2020 tanggal 9 Desember lalu, berdasarkan hasil penghitungan KPU dimenangkan pasangan Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak, disusul Nasrul Abit-Indra Catri, Mulyadi-Ali Mukhni dan Fakhrizal-Genius Umar. (yh)

Komentar

News Feed