oleh

Soal HGU PT.KAMU Kian Menarik, M.Ater Dt.Manambun Mundur Dari Tim 11

Lubukbasung, siberindo.co— Surat Tim 11 KAN Lubukbasung yang menuntut dihentikannya penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Karya Agung Mega Utama (KAMU) yang ditujukan pada Bupati dan Ketua DPRD Agam yang disampaikan tanggal 21 September 2022 lalu, hingga Selasa, (27/9) ini masih belum direspon oleh pihak bersangkutan. Hingga kini, masih belum terlihat pertemuan untuk mencari solusi terkait tuntutan yang yang disampaikan Tim 11 yang ditandatangani ketua Helmon Dt.Hitam dan sekretaris Rozi Hendra itu yang memberi tengat waktu 7 hari dalam surat tersebut. Yang menarik, perkembangan masalah tuntutan penghentian penertiban HGU PT.KAMU itu, Selasa, (27/9) diperoleh informasi, M.Ater Dt.Manambun, tokoh ninik mamak yang masuk dalam Tim 11 KAN Lubukbasung itu, justru menyatakan mundur dari keanggotaan Tim 11.
Baca Juga  Aklamasi, Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah Pimpin Lagi KAN Painan
Dalam surat pernyataan mundur M.Ater Dt.Manambun yang ditandatangani diatas materai 10.000 itu, dibuat tanggal September 2022 yang berisi 3 poin alasan pengunduran diri yang bersangkutan dari keanggotaan Tim 11 tersebut. Dijelaskan, alasan pengunduran M.Ater Dt.Manambun, terutama karena posisinya sebagai anggota DPRD Agam yang tidak memungkinkan dirinya terlibat langsung dalam keanggotaan Tim 11 KAN Lubukbasung, apalagi posisinya sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Agam yang mestinya bertindak sebagai mediator terhadap persoalan yang muncul dari masyarakat.
Baca Juga  Jembatan Batang Tambuo Dalam Kajian, Jembatan Batang Lolo Masih Menganga
“ Saya mengambil sikap demikian, karena amanah yang dipercayakan masyarakat, harus betul-betul akan saya jalankan sesuai dengan porsi tanggungjawab yang ada. Saya berupaya menjadi penengah terhadap persoalan yang muncul, “ sebutnya. M.Ater Dt.Manambun menyebutkan, pengunduran dirinya tersebut diharapkan tidak mengurangi upaya yang dilakukan Tim 11 KAN Lubukbasung saat ini terkait dengan surat tuntutan tersebut. Pengunduran diri M.Ater Dt.Manambun selaku anggota Tim 11 KAN Lubukbasung itu dibenarkan Rozi Hendra, Sekretaris Tim 11 KAN Lubukbasung waktu dikonfirmasi kaba12.com Selasa, (27/9). Disebutkan Rozi Hendra, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri M.Ater Dt.Manambun tersebut, bahkan sudah dikoordinasikan dengan seluruh anggota termasuk dengan ketua KAN Lubukbasung.
Baca Juga  Waktu Jam Gadang Disinkronisasi Sesuai Standar Nasional
“ Nanti malam kita akan langsung menggelar pertemuan untuk mencari solusi terkait pengunduran diri M.Ater Dt.Manambun dimaksud, “jelasnya. Menjawab kaba12.com terkait dengan respon dari Bupati dan Ketua DPRD Agam terhadap sudah yang sudah dimasukkan Tim 11 KAN Lubukbasung itu, diakui Rozi Hendra masih belum direspon karena pihaknya masih menunggu tanggapan atas surat yang disampaikan tersebut, “ kita masih menunggu, “ sebut Rozi Hendra lagi. HARMEN/kaba12.com 

News Feed