oleh

Dua Pelaku Spesialis Pencongkel Jok Motor di 5 TKP Diciduk Polisi

Dua Pelak serta barang bukti

Tanah Datar, Siberindo.co – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel jok motor di depan Ruko Murtia Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si diwakili Wakapolres Kompol Eridal, SH didampingi Kabag Ops Ishack dan Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH dalam konferensi pers di lobi Mapolres Tanah Datar, Jumat (24/7/20).

Baca Juga  Butuh Komitmen Pemkab Pessel Dukung Membangun Gedung BNK

Wakapolres dalam keterangan persnya, pelaku berjumlah empat orang, tapi baru dua pelaku yang berhasil diciduk yakni inisial IN (47) dan SF (53) sedangkan dua orang lagi masih DPO dan identitas pelaku sudah dikantongi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, di wilkum Polres Tanah Datar telah menjalankan aksinya sebanyak 10 kali dan 5 kali yang berhasil yakni di parkiran Bank Nagari, BRI, BNI dan terakhir depan Ruko Murtia,” ujar Kompol Eridal.

Kronologis kejadian bermula saat korban Rukmini pekerjaan PNS baru saja mengambil uang di Bank Nagari sebanyak 4 juta dan dimasukkan kedalam jok motornya, setelah itu korban pergi ke Ruko Murtia dan memarkirkan motor di depan ruko tersebut. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jok motor milik korban, yang mana pelaku mengambil dompet warna merah milik korban yang berisi uang tunai 4 juta, gelang emas 30 emas dan satu unit HP merek Oppo.

Baca Juga  Kadis Kominfo Pariaman Hendri Dilantik Jadi Pjs. Kepala Desa Talago Sariak Pariaman Timur

Kejadian itu diketahui setelah korban pergi dari TKP menuju swalayan untuk belanja, dan mengetahui jok motornya sudah terbuka dan dompet merah didalam jok sudah tidak ada lagi. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Datar.

Barang bukti yang dapat disita, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai, dan satu unit HP. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (freddy)

Komentar

News Feed