oleh

Forkopimca Tanjung Raya Gelar FGD Bahas Pencegahan Pekat dan Narkoba

Maninjau, siberindo.co — Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar focus group discussion (FGD) bersama para walinagari di aula kantor camat setempat, Senin (23/5).

FGD yang juga dihadiri Kapolsek Tanjung Raya, Bamus, tokoh masyarakat, dan bundo kanduang se Kecamatan Tanjung Raya ini membahas tentang pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) dan Narkoba yang perlu dimaksimalkan.

Camat Tanjung Raya Handria Asmi mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menguatkan sinergitas antar Forkopimca bersama nagari dalam mengantisipasi persoalan penyakit masyarakat atau Pekat yang masih terjadi.

Baca Juga  Ketua IKPS Riau Harapkan Jalan ke Lubuk Nyiur Diaspal, Dukung Syafrizal Ucok ke DPRD Sumbar 

Ia menyebut, perkembangan zaman menjadi salah satu penyebab merebaknya penyakit masyarakat dan Narkoba di kalangan generasi muda. Kendati begitu, diperlukan peran serta seluruh pihak dalam upaya antisipasi persoalan tersebut.

“Kita bersama pihak kepolisian, walinagari, niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya perlu melakukan pencegahan secara ekstra agar anak kemenakan kita tidak terjerumus dalam penyakit masyarakat, kriminalitas, dan narkoba,” kata Handria kepada KABA12.com, Senin.

Menurutnya, apabila para pemangku kepentingan ‘lost control’ atau lengah dalam mengawasi tantangan perkembangan zaman, maka kondisi itu sangat mengancam generasi muda di Tanjung Raya khususnya. Sementara wilayah ini, kata Handria, memiliki nama besar di berbagai hal seperti tokoh ulama, tokoh nasional, hingga sejarahnya.

Baca Juga  Ketua BAZNas Agam Lantik Pengurus UPZ Nagari Sitalang

“Maka dari itu kita semua harus memiliki strategi dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman yang terjadi saat ini seperti membuat peraturan di nagari,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap nagari juga diminta untuk membuat peraturan nagari (Perna) guna menindaklanjuti Perda Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Selain itu pihaknya akan siap memfasilitasi setiap nagari dalam membuat rancangan Perna tersebut.

Baca Juga  Rakor IDM Sumbar Tahun 2024, Nagari/Desa Mandiri 368 dan Masih Ada 10 Nagari/Desa Tertinggal

“Untuk tahap awal kita akan fasilitasi masing- masing nagari dalam merancang Perna ini. Setelah itu mereka juga diminta untuk berkoordinasi dengan Bamus, dan lembaga lain hingga peraturan tersebut disahkan,” ungkapnya.

Ia juga berharap, agar Perna tersebut bisa segera dibuat dan diterapkan sehingga nantinya dapat mengatur tatanan kehidupan masyarakat.

“Ketika peraturan ini diterapkan dengan mengedepankan kebudayaan lokal maka dipastikan akan dapat menambah nilai-nilai ciri khas Kecamatan Tanjung Raya dalam hal memberantas penyakit masyarakat,” jelasnya.

(Bryan/KABA12.com)

News Feed