Lubukbasung, siberindo.co — Menghangatnya suhu politik di kabupaten Agam menyusul keluarnya surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait dengan pemberhentian ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam Marga Indra Putra, viral di ranah media.
Pasalnya, banyak yang tidak memprediksi hal itu bisa terjadi karena Marga Indra Putra sendiri dikenal sebagai salah satu politisi senior, bahkan sejak awal sudah bergabung dengan partai berlambang bintang mersi itu di kabupaten Agam.
Terkait pemberitaan tentang pemberhentian Marga Indra Putra selaku ketua DPC Partai Demokrat Agam periode 2018-2023 itu, sesuai dengan surat keputusan DPP Partai Demokrat No.36/SK/DPP.PD/DPC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat H.Agus Harimurti Yudhoyono, MSc, MPa, MA dan Sekretaris Jenderal H.Teuku Riefky Harsya,BSc,MT, yang digantikan Ir.H.R.Mukhlis, YS,MM dari DPP Partai Demokrat itu, diklarifikasi oleh Feri Andrianto, Wakil ketua I DPC Partai Demokrat Agam.
Klarifikasi Feri Andrianto, untuk meluruskan interpretasi SK DPP Partai Demokrat tersebut, yang secara khusus menyebutkan pemberhentian Marga Indra Putra selaku ketua DPC Partai Demokrat Agam, tidak untuk seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Agam yang tertuang dalam SK Np. 178/SK/DPP.PD/DPC/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Agam periode 2018-2023.
“ Kami luruskan, agar tidak menimbulkan salah interpretasi dari masyarakat, bahwa SK DPP Partai Demokrat No.36/SK/DPP.PD/DPC/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 itu, khusus tentang pemberhentian Marga Indra Putra, selaku ketua DPC Partai Demokrat Agam, sementara unsur lain dalam kepengurusan partai masih tetap, “ tegasnya meluruskan.
“ Jadi tidak ada pemberhentian seluruh pengurus pengurus DPC Partai Demokrat periode 2018-2023, seperti yang diberitakan sebelumnya. Ini perlu kami klarifikasi, “ ulas Feri Andrianto lagi.
Disebutkan, seluruh kader Partai Demokrat Agam tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, dan akan selalu tunduk, dan taat pada keputusan yang sudah ditetapkan partai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sikap Marga Indra Putra, terhadap SK DPP Partai Demokrat tentang pemberhentiannya, menegaskan pihaknya akan taat, patuh dan menghormati keputusan partai yang sudah dikeluarkan tersebut, “ selaku kader Partai Demokrat, kami akan patuh dan menghormati keputusan partai tersebut, “ tegasnya.
HARMEN/kaba12.com
Pesisir Selatan, Siberindo Korban Banjir bandang yang kini tinggal di hunian sementara (Huntara) 1, Nagari Puluik Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara,
Sicincin, Siberindo Sebagai bentuk kepedulian dan berbagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada kaum lansia, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Padang Pariaman, Siberindo Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyerahkan bantuan untuk korban Banjir bandang,
Painan, Siberindo Tradisi “Balimau Paga” yang merupakan ritual adat menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H berlangsung meriah meskipun dalam cuaca hujan di