Pasaman Barat, Siberindo.co– Melalui resepsi peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-76 Kementerian Agama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, Arfathas Pait, Jumat (14/1) siang, menyerahkan sertifikat tanah bangunan Kantor Kementerian Agama yang diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur.
Sebagaimana dilansir Sitinjausumbar.com jejaring Siberindo.co, sertifikat tanah bangunan kantor yang berukuran 2.722 meter bujursangkar (m2) merupkan tanah hibah dari pemerintah daerah Pasaman Barat kepada Kantor Kemneterian Agama Pasaman Barat, melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Di atas tanah tersebut berdiri dua unit bangunan gedung kantor, mushala, dan alat peraga manasik haji.
Kepala BPN Pasaman Barat Arfathas Pait, di sela-sela mengaksikan kegiatan penutupan semarak HAB Kementerian Agama di kantor instansi vertikal itu menjelaskan, walau sempat berlarut-larut dengan memakan waktu cukup lama. Akhirnya proses pengukuran hingga terbitnya sertifikat tanah bangunan kantor ini, selesai juga.
“Kami menyadari, proses pengukuran ulang hingga diterbitkannya sertifikat tanah bangunan kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, tidak bisa dilaksanakan dalam waktu sinngkat, dan kegiatannya dilaksanakan secara asal. Tanah bangunan ini adalah diperuntukkan kepada kantor instansi pemerintah vertikal di daerah ini”, ulasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Muhammad Nur menyebutkan perjalanan waktu yang dihabiskan melakukan pengukuran lahan kantor sampai terbitnya sertifikatnya bagi pihaknya, telah usai. Hal ini dibuktikan dengan diserahkannya sertifikat tanah bangunan kepada pihaknya, selanjutnya diserahkan kepada operator sekaligus pengolah Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Arnawati.
Kendati demikian, tambah Muhammad Nur, masih banyak lagi pekerjaan pihak BPN Pasaman Barat, mengeluarkan sertifikat kepada warga Kementerian Agama. Sertifikat tanah dimaksud adalah, sertifikat tanah hibah dari Wakif (orang yang mewakafkan tanahnya) kepada Nazir (orang atau institusi yang menerima tanah hibah) dilaksanakan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Pasaman Barat. (gmz/at)










