oleh

dr. Vera Mundur, Robby Novaldi Jabat Plt Direktur RSUD Bukittinggi

Bukittinggi, siberindo.co — Direktur RSUD Bukittinggi definitif sebelumnya, dr. Vera Mayasari, secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya terhitung Rabu 12 Januari 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi, Robby Novaldi, dipercaya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi itu. Kasubag Humas dan Hukum RSUD Bukittinggi, Nugrahadi, membenarkan, penunjukan Robby Novaldi, sebagai Plt Direktur RSUD Bukittinggi. Keputusan ini diambil pimpinan, karena dr. Vera Mayasari, telah mengantongi gelar spesialis dan harus kembali ke jabatan fungsional.
Baca Juga  Pengurus LKAAM Kabupaten Solok Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketum LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati
“Untuk sementara ini Plt Direktur RSUD adalah Robby Novaldi,” ujarnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kota Bukitiinggi, Sustinna, menjelaskan, Direktur RSUD tersebut mengundurkan diri dari jabatannya. “dr. Vera Maya Sari telah mengajukan surat pengunduran dirinya secara resmi sebagai Direktur RSUD. Surat pengunduran dirinya itu juga telah disetujui oleh Wali Kota Bukitinggi terhitung Rabu 12 Januari 2022,” ujar Sustinna, Kamis (13/01). Menurut Sustinna, alasan pengunduran dirinya karena Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Vera sebagai dokter spesialis sudah keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Jadi sekarang dr. Vera kembali ke tugas fungsional sebagai dokter spesialis,” ungkap Sustinna.
Baca Juga  Hadiri Pembukaan MTQN XL Agam, Ketua DPRD Beri Apresiasi Khusus
Terpisah, dr. Vera Maya Sari, ketika dihubungi membenarkan atas pengunduran dirinya itu. “Karena STR dokter spesialis saya sudah keluar, maka saya mengundurkan diri dari jabatan Direktur RSUD, dan kembali ke fungsional dokter,” ujarnya. Ia menyebutkan, pada 2018 silam ia mendapat tugas belajar dari Kemenkes untuk mengambil program dokter spesialis di Universitas Padjadjaran, Bandung. Sesuai aturan dari Kemenkes, semua dokter spesialis yang pendidikannya dibiayai Kemenkes, ketika Surat Tanda Registrasi (STR) itu sudah keluar, maka harus mengabdi sekurang- kurangnya satu tahun setelah STR diterima.
Baca Juga  Cegah Stunting, Pemko Bukittinggi Bersama Universitas Fort de Kock Bagikan Vitamin A
“Karena saya telah memperoleh STR dan Surat Izin Praktek (SIP) sebagai Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer atau Sp. KKLP, maka saya harus mengundurkan diri dari jabatan Direktur RSUD, dan kembali ke tugas fungsional sebagai dokter spesialis,” ucapnya. Vera Mayasari merupakan Direktur pertama RSUD Kota Bukittinggi, yang dilantik oleh Wali Kota Erman Safar pada September 2021, bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Bukittinggi. Sebelum menjabat sebagai Direktur RSUD, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas kesehatan Kota Bukittinggi. (Ophik/KABA12.com)

News Feed