oleh

12 Terpidana di Sumbar Mutasi dari Rutan Polres ke Rutan Kelas 2 Batusangkar

Sumbar, Siberindo – Istilah pindah dan atau mutasi tidak hanya milik para pejabat, ASN dan pegawai lainnya. Tapi juga berlaku bagi narapidana yang telah selesai proses persidangannya di pengadilan. Tidak ada pansel, tapi mereka hanya di swab untuk mengetahui apakah mereka terjangkit covid atau tidak.

Ini yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batusangkar dengan memindahkan/ mutasi 12 orang terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht) dari RumahTahanan Polres Tanah Datar ke Rutan kelas 2 Batusangkar Tanah Datar Selasa 21 Juli 2020 kemaren.

Kajari Batusangkar Hardijono Sidayat, SH.,MH menjawab pertanyaan rekan-rekan Wartawan, selama proses persidangan berlangsung para terdakwa tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tanah Datar.

Kedua belas orang terpidana dengan bermacam-macam kasus itu, mau tidak mau, suka atau tidak suka karena kasus tersebut telah selesai dipersidangan Pengadilan Negeri Batusangkar dan telah diputus, maka harus berpindah tempat ke Rutan kelas 2 Batusangkar.

Baca Juga  Cuaca Ekstrim; Puluhan Rumah di Agam Rusak Berat, Pohon Bertumbangan Diterjang Angin

Karena saat ini Virus Carona atau Covid-19 sedang berjangkit di dunia, Kabupaten Tanah Datar masuk zona kuning, sebelum proses pemindahan kedua belas terpidana telah dilakukan tes swab terlebih dahulu dan telah keluar hasilnya negatif pada 16 Juli 2020 .

Kajari juga jelaskan, selama masa pandemi atau Virus Carona menyerang Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Batusangkar telah dua kali melakukan pemindahan terpidana ataupun terdakwa dari Rumah Tahanan Polres ke Rutan kelas 2 Batusangkar dan saat ini Kejaksaan masih menitipkan beberapa orang tahanan di Rumah Tahanan Polres Tanah Datar yang masih menjalani proses persidangan.(M. Syukur).

Komentar

News Feed