oleh

RY dan EY Ketahuan Berbuat Mesum; Akhirnya Nyawa SA Melayang

RY dan EY Ketahuan Berbuat Mesum; Akhirnya Nyawa SA Melayang

Polisi Gelar Rekontruksi 30 Adegan

SUMBAR, Siberindo Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Kamis (12/11/2020) pukul 10.00 Wib menggelar rekontruksi adegan pembunuhan, yang dilakukan tersangka RY (30) dan EY(39).

RY adalah paman korban, sedangkan EY kakak dari istri korban. Adapun motif pembunuhan, karena korban melihat kedua tersangka tengah berbuat mesum.

Peristiwa pembunuhan terhadap korban SA ( 16) terjadi Kamis (5/11/2020) di Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga  Tercatat 145.383 Orang DPT Pilkada 2020 di Dharmasraya

Rekontruksi di gelar dihalaman mapolres Pessel dengan pengawalan tim opsnal Satreskrim Polres Pessel. Ada 30 adegan rekontruksi di peragakan oleh kedua tersangka.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, S.IK, melalui KBO Reskrim Polres Pessel Ipda Manatap Manik, SH mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, maka hari ini penyidik Satreskrim Polres Pessel disaksikan penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menggelar rekontruksi kejadian perkara.

Baca Juga  Ninik Mamak Langgam Gugat PT. PHP I ke Pengadilan

Dikatakan Manatap, adapun motif kejadian pembunuhan terhadap korban SA (16) karena korban melihat kedua tersangka sedang berbuat mesum di dalam rumah.

Karena takut perbuatanya di sebarkan oleh korban, maka kedua tersangka menghabisi korban dengan menggunakan parang yang telah disiapkan di dalam rumah.

” Untuk, menghilangkan jejak, kedua tersangka membawa korban SA ke semak – semak di belakang rumah tersangka,” ujar KBO Reskrim Polres Pessel, pada media Kamis (12/11/2020)

Baca Juga  Dua Anak Dibawah Umur Sudah 9 Kali Lakukan Curanmor di Limapuluh Kota

Manatap Manik menyampaikan, kedua tersangka mengakui jika pembunuhan tersebut benar dilakukan oleh kedua tersangka. Termasuk barang bukti parang, dan selimut juga kita dapatkan dari lokasi kejadian.

Tersangka dikenakan pasal 340 JO 338 dan 170 KUHAP,  dan pasal 80 ayat 3 Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab korban masih dibawah umur .

Muda – mudahan dalam beberapa minggu ini segera di serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, katanya.**

Komentar

News Feed