oleh

Inilah 10 Poin Putusan DKPP untuk Penyelenggara Pemilu di Sumbar

Inilah 10 Poin Putusan DKPP untuk Penyelenggara Pemilu di Sumbar

SUMBAR, Siberindo- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu- DKPP nomor 86- PKE- DKPP/ IX/2020 yang dibacakan, Rabu 4 November 2020 di Jakarta berisikan 10 (sepuluh) poin.
Poin pertama adalah; mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.

Sedangkan poin kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Berikutnya poin ketiga ; menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua
kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Baca Juga  Ditengah Pandemi Usaha Ayam Petelur Berkembang, Arief Restu : Positif Untuk Kegiatan Ekonomi

Poin ke empat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV
Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU
Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Poin ke lima; merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan

Poin ke enam merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

Baca Juga  Tercatat 145.383 Orang DPT Pilkada 2020 di Dharmasraya

Poin ke 7; memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu XI dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

Ke delapan; memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh)hari sejak Putusan ini dibacakan.

Ke sembilan; memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan ke sepuluh; memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Baca Juga  Sutan Riska; Ada 6 Hal Yang Perlu Disikapi Penyusunan APBD 2022

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota dan dibantu Sekretaris Persidangan Osbin Samosir.**

Komentar

News Feed