oleh

Curi Uang Kotak Amal Masjid di Pasar Raba’a, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Maninjau, siberindo.co — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya mengamankan seorang remaja pelaku pencuri uang kotak amal Masjid Nurul Huda, Jorong Pasar Raba’a, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Tersangka berinisial YS (17) merupakan warga Jorong Pauah, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya. Informasi yang diperoleh KABA12.com, pelaku sempat tertangkap basah oleh pengurus masjid dan warga setempat ketika mencuri uang kotak amal masjid pada Rabu (30/3) siang kemarin. Pelaku juga diinterogasi oleh warga dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga  Gubernur dan Ketum LKAAM Sumbar Hadiri Batagak Gala Kolonel Ade Prasetia Dt. Panduko Marajo
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari pengurus masjid. “Pelaku berhasil diringkus petugas usai tertangkap oleh warga setempat saat hendak mencuri uang kotak amal masjid,” kata AKP Yudi Partanto kepada KABA12.com, Kamis (31/3). Ia mengatakan, awalnya garin masjid tidak merasa curiga terhadap pelaku YS yang hampir 1 tahun menumpang tinggal di masjid tersebut. Namun kecurigaan garin muncul ketika pelaku sudah beberapa hari tidak kembali ke masjid.
Baca Juga  Kodim 0304/Agam dan PSSI Siap Gelar Liga Santri Piala KASAD di Bukittinggi 
“Pelaku kemudian kembali ke masjid pada Rabu, 30 Maret 2022, sehingga garin bersama warga langsung mengintrogasi pelaku dan mengaku bahwa telah mencuri uang kotak amal tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, saat diinterogasi petugas di polsek, pelaku mengaku sudah lebih 10 kali melakukan pencurian uang kotak amal Masjid Nurul Huda, Jorong Pasar Raba’a dengan total uang yang telah didapat sekitar Rp 23 juta. Ia menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel bagian bawah kotak amal menggunakan obeng.
Baca Juga  Wako Ajak Siswa SMAN 1 Bukittinggi Jadi Pengusaha dan Jurnalis Profesional
“Selama menjalankan aksinya itu, pelaku kadang -kadang menggasak uang kotak amal dengan jumlah Rp 1 juta, hingga Rp 5 juta,” sebutnya. Uang tersebut, kata Kapolsek, digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan harian dan memenuhi gaya hidup, seperti membeli pakaian, tas, hingga smartphone (hp). “Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Raya. Pelaku juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Bryan/KABA12.com)

News Feed