oleh

Pasca KLB, Partai Demokrat Mohon Perlindungan Hukum ke Polda Sumbar

Padang, Siberindo

 

Pasca KLB Demokrat versi Sibolangit, kubu Partai Demokrat AHY makin gencar bertopang pada hukum. Setelah pekan lalu menyerahkan dokumen kepada Kemenkum HAM, sekarang Partai Demokrat menyambangi Polri untuk memberikan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.

 

Selasa (30/3) siang pengurus inti DPD Partai Demokrat Sumbar mendatangi Mapolda. Rombongan yang dipimpin Sekretaris DPD Januardi Sumka, SH.MH itu diterima oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto di ruang kerjanya.

 

Secara langsung pada kesempatan itu diserahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengaduan, serta juga menyampaikan dokumen keabsahan Partai Demokrat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, beserta susunan pengurus DPD Partai Demokrat Sumbar.

Baca Juga  Warga Panik, Gempa 5,3 SR di Laut Tiku Guncang Agam

 

Kepada Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto, Sekretaris Januardi Sumka menyampaikan bahwa Partai Demokrat Sumbar setia dan solid di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, yang kepengurusan DPP nya telah disahkan oleh Kemenkum HAM. “Partai Demokrat memiliki lambang dan semua atributnya yang telah didaftarkan pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007,” kata Januardi Sumka seperti dikutip dari PilarbangsaNews, jaringan Siberindo.Co

 

Oleh sebab itu, Demokrat Sumbar menolak dengan keras jika ada pihak-pihak lain sebagai lanjutan KLB Sibolangit mencoba membentuk kepengurusan di Sumbar dan menggunakan atribut partai berupa bendera atau pun lambang Partai Demokrat.

Baca Juga  Diundur Selasa Depan, Kedatangan Presiden RI Jokowi Resmikan Pasar Pariaman

 

Kepada Polda Sumbar, DPD Partai Demokrat memohon perlindungan hukum kepada Polri, yaitu dengan tidak memberikan izin pendirian apa pun kepada Partai Demokrat ilegal di wilayah hukum Sumbar. Tidak saja menolak memberikan izin, tetapi juga menindak Partai Demokrat yang ilegal.

 

“Semua bentuk penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar, ini sesuai dengan UU No 20/Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis. Polri kami harapkan bertindak tegas saja kepada Partai Demokrat yang ilegal,” kata Januardi Sumka, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar H. Suwirpen Suib, S.Sos.

Baca Juga  Koni Bukittinggi Gelar Raker Tahun 2021

 

Permohonan perlindungan hukum dari Polda Sumbar kepada Partai Demokrat yang sah juga disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar HM. Nurnas dan Arkadius Dt. Intan Bano. “Kami sangat berharap perlindungan hukum dari Pak Kapolda Sumbar dan seluruh jajarannya,” ujar HM. Nurnas, yang sehari-hari adalah Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar.

 

Secara bersamaan, DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se Sumbar juga menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan pengaduan kepada Kapolres di daerahnya masing-masing. Ada yang langsung diterima oleh Kapolres, ada yang diterima Wakapolres atau pun Kasat Intel. (PB)

Komentar

News Feed