oleh

Gubernur Sumbar; Sebaiknya Tidak Beraktifitas di Luar Rumah Malam Tahun Baru

Padang, Siberindo

Menghadapi malam pergantian tahun, Pemprov Sumbar mengeluarkan edaran, agar warga sedapat mungkin tidak beraktifitas di luar rumah. Tidak melakukan perjalanan. Sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini juga meminta agar semua pengelola tempat ibadah, tempat wisata serta fasilitas publik lainnya menerapkan dengan ketat Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Tegakkan Disiplin Prokes, Polsek Tanjung Raya Intensifkan Operasi Yustisi

Diharapkan pula Forkopimda dan semua penegak Perda bersatu padu mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan, serta menerapkan sanksi sesuai Perda Sumbar No 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 05/ED/Gub/SB/2020 tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sumbar, point nya sebagai berikut;

1. Menghimbau masyarakat agar selama libur sedapat mungkin berada dan beraktifitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan, tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan mendasar dan mendesak.

Baca Juga  Camat-Polsek Tanjung Raya Tinjau Vaksinasi di MAN 4 Agam

2. Menghimbau pemilik, penanggungjawab dan pengelola rumah ibadah, tempat wisata, fasilitas publik lainnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

3. Bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin dari Protokol Kesehatan. (Gian)

Komentar

News Feed