Lubukbasung, siberindo.co — DPRD bersama Pemkab.Agam setujui Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari dijadikan tentang masa tugas perangkat nagari ditetapkan hingga usia 60 tahun.
Selain itu, besaran penghasilan perangkat nagari juga disetarakan dengan Pengawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II.
Persetujuan itu, ditetapkan bersama DPRD dan Pemkab.Agam dalam sidang paripurna Senin kemarin di ruang sidang utama DPRD Agam yang dipimpin ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan dihadiri bupati Agam Dr.Andri Warman, pj.Sekdakab.Agam Ir.Jetson, para anggota DPRD Agam, kepala OPD Pemkab.Agam dan unsur Forkopimda Agam.
Dalam hantarannya, Dr.Novi Irwan, Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan saat memimpin Rapat Paripurna, menjelaskan seluruh fraksi menerima dan menyepakati rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari untuk dijadikan Perda.
“Perda ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari di lingkungan Pemkab.Agam,” jelasnya.
Sementara menurut Dr.Andri Warman, Bupati Agam, menyebutkan dalam upaya menjamin kepastian hukum bagi perangkat nagari, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari yang disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Disebutkan, perubahan yang tertuang dalam peraturan tersebut diantaranya masa tugas perangkat nagari sampai dengan usia 60 tahun. Menurutnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat nagari dalam menjalankan tugas pokok dan funsinya.
Pihaknya berharap setelah Perda ditetapkan, tidak ada lagi permasalahan di tingkat nagari, terutama pemberhentian perangkat nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan pada seluruh perangkat nagari,” ujarnya.
HARMEN/kaba12.com
Padang, Siberindo – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) H.M.Nurnas minta, bayarkan segera Insentif Tenaga kesehatan (Nakes)
Pessel, Siberindo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018,
Sumbar, Siberindo Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat DR M. Sayuti Dt. Rajo Penghulu mengukuhkan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir
Sumbar,Siberindo – Untuk menyamakan persepsi dan sekaligus pematangan rencana pelantikan, pengurus SMSI Provinsi Sumatera Barat gelar rapat offline, minggu 19 Juli 2020,
Komentar