Sumbar, Siberindo -Pelaku penjual bagian tubuh satwa dilindungi Trenggiling (manis javanica) berhasil diringkus Unit Tipidter Sat Reskrim Pasaman Barat bersama BKSDA wilayah 1 Sumatera Barat. Barang bukti berupa 22 kg kilogram kulit Trenggiling bersama tiga tersangka berinisial IS(41), R(44), S(68).
“Benar telah terjadi penangkapan tiga orang penjual kulit hewan dilindungi itu.
“Mereka ditangkap di Kampung Mesjid, Nagari Desa Baru, Pasaman Barat, kamis (30/07) sekitar pukul 02.00 wib” , kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.Ik, MH melalui Kanit Tipidter Iptu Ferly Marasin.
Dari tangan ketiga orang tersebut tim gabungan mendapatkan sekitar 22 kilogram kulit Trenggiling yang sudah siap untuk diperjual belikan.
“Ketiga pelaku terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal seratus juta rupiah”, ucap Ferly.
Tim gabungan kepolisian bersama BKSDA masih terus mengembangkan kasus perdagangan Satwa dilindungi yang ada diwilayah Pasaman Barat. (jhon Afrizon)











Komentar