oleh

Hadapi Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Padang Pariaman Gelar Rakernis Gakkumdu

BUKITTINGGI, Siberindo.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan pelanggaran, temuan dan laporan bawaslu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, Sabtu (28/11) di Bukittinggi.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq menyebutkan, Rakernis diikuti Panwascam se- Kabupaten Padang Pariaman bertujuan untuk menyatukan persepsi antara pengawas dengan pihak Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Semua pengawas kecamatan di Padang Pariaman diharapkan agar satu persepsi dengan Sentra Gakkumdu dan sinergitas dalam melakukan pengawasan serta penindakan atas pelanggaran Pilkada 2020. Ke depan diharapkan pengawas tidak berbeda lagi pemahamannya dalam penanganan pelanggaran,” ujar Anton Ishaq.

Baca Juga  Jambore Kader PKK Tahun 2021 Bakal Gelar 10 Lomba di Lima Lokasi Berbeda di Pariaman

Menurut Anton, Raker tersebut sebenarnya hanyalah penajaman kembali dari rencana-rencana kerja dan aksi terkait tindakan sentra Gakkumdu ketika menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020, terutama dalam menangani kasus pelanggaran pidana Pilkada.

Mengingat Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tengah berlangsung, dan potensi pelanggaran bisa terjadi maka pengawas dengan sentra Gakkumdu harus sama-sama memiliki pandangan yang sama agar tidak terjadi kekeliruan di dalam mengambil tindakan.

Baca Juga  13 Mahasiswa KKN UIN IB Padang Dapat Tantangan dari Wanag Sikucur Barat

“Saya minta Panwascam yang dihadirkan dalam rapat kerja teknis ini bisa mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber dengan serius, supaya lebih jelas lagi dan faham apa yang akan dilakukan ketika menemukan pelanggaran,” tegasnya.

Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin Tuangku Sinaro menambahkan,  sejauh ini untuk kasus pelanggaran pidana pemilu belum ada.

Namun demikian, pihaknya terus berupaya agar dalam Pilkada Serentak 2020 ini tidak ada pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu. “Kita tentu harus waspadai, terutama politik uang dan hoaks serta ujaran kebencian,” tegasnya.

“Langkah antisipasi dilakukan dengan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu lebih diutamakan,” tutur Zainal.

Baca Juga  Update Covid-19 Agam, Tidak Ada Penambahan, 6 Kasus Aktif

Di Kabupaten Padang Pariaman sendiri, sambung Zainal Abidin Tuanku Sinaro, sampai saat ini untuk pelanggaran masih sedikit. Ada sekitar 10 kasus yang ditangani Bawaslu Padang Pariaman sepanjang pilkada saat ini, seperti netralitas ASN, walinagari dan stafnya.

“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, ada enam kasus yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari enam kasus tersebut 5 diantaranya sudah dikeluarkan dan masing-masing mendapat sangsi sesuai dengan pelanggarannya,” tutur Zainal.

Tampil juga Rektor Universitas Eka Sakti Dr. Otong Rosadi sebagai narasumber terkait penangganan pelanggaran Pemilu. (at)

Komentar

News Feed