Tiku, siberindo.co — Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam bereaksi cepat menyusul adanya laporan kebakaran dari warga. Seperti halnya, Minggu,(29/8) sekitar pukul 18.30 WIB, 1 unit pondok kayu yang ditempati warga atas nama Toni,(25) warga Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara yang terbakar.
Tim Damkar Agam langsung menurunkan 2 armada untuk memadamkan amukan si jago merah yang membara menghanguskan pondok warga tersebut, termasuk untuk mengantisipasi agar jilatan api tidak menjalar ke lokasi lain.
Musibah kebakaran itu dibenarkan Anton Asmara, Danru Damkar Agam yang langsung memimpin operasi pemadaman api di Jorong Pasia Paneh, Tiku Selatan tersebut.Upaya pemadaman berlangsung cepat, termasuk upaya mengisolasi kobaran api agar tidak menjalar ke lokasi lain.
Disebutkan Anton Asmara, musibah kebakaran yang menghanguskan pondok kayu itu berlangsung sangat cepat, dimana saat tim Damkar Agam sampai di lokasi kejadian, api sudah membesar dan menjilat sebagian bangunan pondok.
“ Alhamdulillah, api bisa cepat dipadamkan, sehingga tidak menjalar ke lokasi lain. Kerugian akibat musibah kebakaran itu ditaksir berkisar Rp.7 juta, “ jelas Anton Asmara lagi.
Danru Damkar Posko Utama di Lubukbasung itu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi yang bisa memicu kebakaran, baik perangkat listrik, kompor dan perangkat lain, “ kami berupaya maksimal membantu masyarakat, sesuai motto pantang pulang sebelum padam, “ sebut Anton Asmara lagi.
Payakumbuh – Seorang laki-laki berinisial NTT, pelaku penyimpan dan penjual minuman keras jenis tuak, divonis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan sepuluh hari
Padang Pariaman, Siberindo Menteri Desa PDTT Dr. Abdul Halim Iskandar, M.Pd tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya ketika mengunjungi Embung Sungai Abu, Nagari
Tanah Datar, Siberindo.co – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel jok motor di depan Ruko Murtia Jorong
Padang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Nova Indra, menganggap penolakan terhadap hasil verifikasi faktual (fervak) persyaratan pasangan calon
Komentar