PADANG – Sekitar 300-an guru sekolah swasta di Sumbar turun ke jalan. Mereka memprotes kebijakan non zonasi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Dengan berseragam pakaian putih hitam, para guru sekolah SMA dan SMK swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumbar turun ke sejumlah jalan di pusat Kota Padang. Seraya berjalan dengan membentangkan sejumlah spanduk, guru itu juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara.
“Jangan bunuh sekolah swasta. Virus zonasi membunuh swasta”. “Bukan corona yang membunuh swasta, tapi sistem PPDB sebagai pembunuh,” tulis di spanduk mereka.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan non zonasi oleh Disdik Sumbar serta sejumlah kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada sekolah swasta. Mereka mita Gubernur Sumbar mematuhi peraturan yang ada, yakni Permendikbud Nomor 44 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016.
“Dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 sudah jelas diterangkan isi kelas itu hanya 36 siswa, tetapi malah dijadikan 40 siswa berdasarkan surat gubernur kepada menteri,” tegas Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Sumatera Barat, Irwandi Yusuf.
Sejak SMA dan SMK diurus langsung oleh Pemprov, semakin banyak kekacauan di SMA dan SMK swasta di Sumbar. Sekolah swasta tidak lagi diperhatikan seperti saat bersama pemerintah kabupaten kota. “Pemprov Sumbar sangat diskriminatif dan oligarkis dalam melakukan perekrutan siswa. Sekolah swasta merasa dianaktirikan oleh pemerintah,” tutur Zamril, salah seorang guru di Bukittinggi.
“Dulu kita dapat bantuan, sekarang tidak ada lagi dapat. Jangankan bantuan, beasiswa juga tidak dapat. Bahkan uang Baznas juga tidak dapat padahal itu uang rakyat,” katanya.
Padahal, pemerintah seharusnya memperhatikan juga sekolah swasta agar dapat berlaku adil. Jangan terus-terusan membuka pendaftaran kuota sekolah negeri hinga bertahap-tahap. Mereka meminta pemerintah seharusnya ikuti saja peraturan yang ada, dan semuanya pasti akan berjalan dengan baik.
Zamril mengungkapkan, tuntutan secara garis besar adalah agar pemerintah daerah menjalankan kebijakan sesuai arahan pusat. Hapus sistem optimalisasi PPDB. Hapus sistem PPDB tahap 2 tahap 3. “Dalam Permendikbud diatur isi kelas hanya 36 siswa, namun Pemda justru menambah hingga 40 siswa. Akibatnya, murid kami berkurang. Dari 250 lebih, setelah adanya optimalisasi daya tampung ini hanya 105 siswa,” ungkapnya.
Usai berkeliling, aksi demo dipusatkan di halaman kantor Gubernur Sumbar. Mereka kembali berorasi dan bernyanyi. Tuntutan agar Pemprov Sumbar bertindak adil dan menjalankan aturan pemerintah pusat kembali diteriakan para guru.
Tak lama berorasi, 10 orang guru perwakilan BMPS Sumbar masuk ke dalam Kantor Gubernur Sumbar untuk melakukan pertemuan.(afr)











Komentar