oleh

Ninik Mamak Langgam Gugat PT. PHP I ke Pengadilan

Sumbar,Siberindo-PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) 1 yang merupakan bagian dari perusahaan WILMAR GROUP diduga kangkangi aturan adat yang ada di nagari Kapa, Pasaman Barat, Sumateta Barat.

Untuk itu niniak mamak panghulu Langgam Kapa menggugat PT.PHP 1 ke pengadilan negeri Pasaman Barat dengan Gugatan Perdata Nomor Register: 24/Pdt.G/2020/PN.Psb tentang sengketa tanah ulayat adat.

Niniak mamak mengklaim pihak PT.PHP 1 telah mengambil alih sebagian tanah ulayat adat dan membangun perkebunan kelapa sawit tanpa persetujuan mereka.

“Tahun 1997 silam, ninik mamak Kapa menyerahan lahan seluas 1.600 Ha dengan pola 50 : 50 antara inti dan plasma namun kenyataannya sekarang pihak perusahaan PT. PHP I tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam surat penyerahan tersebut”, kata Ketua KAN Nagari Kapa Bulkaini Rajo Mahmud kepada wartawan, Rabu 29/07.

Baca Juga  Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2021-2026 Pesisir Selatan Ditandatangani

Sebagai salah satu pelaku sejarah yang masih hidup, ia juga menyampaikan kepada wartawan, bahwa Beliau dan niniak mamak lainnya dibawa dan diminta untuk menandatangani surat tersebut di rumah Bupati Pasaman yang saat itu menjabat Taufik Marta

“Saya masih ingat, pada saat itu bulan Ramadan malam hari, saya bersama niniak mamak lainnya diminta datang kerumah bupati untuk menandatangani surat perjanjian yang telah dibuat sebelumnya”,vkatanya

Baca Juga  Semen Padang Bagikan 25 Ekor Hewan Kurban

“Saya bersama niniak mamak lainnya menandatangani surat itu, karena ada investor yang mau mengelola tanah ulayat Kapa dengan pembagian sistem 50:50 tersebut”, tambahnya

Sementara itu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Karapatan Advokat Nagari (KAN) Bandung melalui perwakilan Ahmad Afhero sebagai kuasa hukum dari Niniak mamak Panghulu Langgam meminta pihak pengadilan negeri Pasaman Barat untuk menetapkan objek sengketa tanah ulayat adat seluas 1.600 Hektar agar di status Quokan. Dengan kata lain seluruh aktifitas di tanah ulayat adat (objek sengketa) tersebut dihentikan sampai ada penyelesaian atau putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Baca Juga  DPRD dan Pemda Kabupaten Agam Sepakat Ranperda Transportasi Darat Naik Jadi Perda

” Dasar kami selaku Penasehat Hukum yang ditunjuk ninik mamak penghulu langgam beserta masyarakat adat Kapa, meminta lahan tanah ulayat adat di status Quo kan karena ada orang yang tidak berhak menyerahkan tanah ulayat adat tersebut kepada pihak lain, ujar Ahmad Afhero.

Ketua LSM Format Eldoni Tanjung juga mengomentari tentang masalah ini, ia akan memantau dan mengawasi permasalahan sengketa tanah ulayat Kapa ini di Pengadilan Negeri Pasaman Barat . Bahkan hingga perkara tersebut berlanjut ke Kasasi Mahkamah Agung (jhon)

Komentar

News Feed